Jumat, 10 Juli 2026
Akmal Adicahya
Mengingat Kembali Konsep Dewasa, Kecakapan Dan Kewenangan Dalam Hukum Perdata
Tulisan ini mengulas perbedaan mendasar antara kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak khusus dalam perdata.
Jumat, 10 Juli 2026
Rifqi Qowiyul Iman
Pencabutan Hibah Harta Bersama kepada Anak
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan bahwa hibah harta bersama kepada anak yang diberikan oleh suami dan istri tidak dapat dicabut sepenuhnya oleh salah satu orang tua tanpa persetujuan pasangannya. Dalam keadaan demikian, pencabutan hanya dapat dilakukan atas ½ objek hibah dan harus didasarkan pada alasan yang cukup menurut penilaian hakim.
Rabu, 08 Juli 2026
Rifqi Qowiyul Iman
Izin Poligami WNA Tetap Tunduk pada Hukum Indonesia
Warga Negara Asing yang telah memperoleh izin poligami dari negara asalnya tidak otomatis dapat melangsungkan perkawinan poligami dengan Warga Negara Indonesia di Indonesia. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan bahwa semua perkawinan yang akan dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut hukum Indonesia.
Selasa, 07 Juli 2026
Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Menakar Niat Jahat di Balik Kebijakan
Membangun Mens Rea yang Terukur dalam Perkara Korupsi Pejabat Publik
Selasa, 07 Juli 2026
Rifqi Qowiyul Iman
Pembagian Harta Warisan Produktif yang Telah Berkembang
Hak kewarisan lahir sejak pewaris meninggal dunia berdasarkan asas ijbari. Jika harta produktif kemudian berkembang, pengadilan harus menelusuri modal warisan, hasil pengembangan, dan kontribusi pengelola agar hak masing-masing pihak diperhitungkan secara tepat, sebagaimana rumusan SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Senin, 06 Juli 2026
Rifqi Qowiyul Iman
Harta Bersama dari Perkawinan Luar Negeri yang Belum Tercatat
Perkawinan warga negara Indonesia di luar negeri dapat diakui sah, tetapi sengketa harta bersama belum dapat diselesaikan sebelum perkawinannya didaftarkan atau ditertibkan secara hukum. Ketentuan ini ditegaskan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, dengan mekanisme penertiban yang diperbarui melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Senin, 06 Juli 2026
Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Makna dan Kedudukan Amar "Menolak Permohonan Kasasi Dengan Perbaikan" Dalam Perspektif KUHAP Lama dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Kajian hukum menilai amar "menolak kasasi dengan perbaikan" di UU 20/2025 tetap sah sebagai bentuk koreksi karena jabatan.
Sabtu, 04 Juli 2026
Sunoto
Membaca Wajah Kejahatan Kerah Putih di Era Pasar Modal
Istilah kejahatan kerah putih atau white-collar crime pertama kali diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939 dan dikembangkan dalam karyanya pada 1949.
Jumat, 03 Juli 2026
Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Kekhilafan Hakim Sebagai Alasan Materiil Peninjauan Kembali
Tulisan Kedua: Empat Pembaharuan Doktrinal, Distingsi Lengkap, dan Penyempurnaan Kriteria Kekhilafan Hakim
Jumat, 03 Juli 2026
Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Kekhilafan Hakim Sebagai Alasan Materiil Peninjauan Kembali
Tulisan Pertama: Fenomena Penyamaan Dalil PK dengan Dalil Kasasi dan Empat Pilar Doktrinal Kekhilafan Hakim dalam Arti Luas