Pengantar Tulisan Kedua
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari Tulisan Pertama. Pada Tulisan Pertama telah diuraikan fenomena empirik penyamaan dalil Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kekhilafan hakim terhadap dalil kasasi, kajian teoretik mengenai alasan materiil PK dan alasan kasasi beserta studi komparatif tiga sistem hukum (Belanda, Jerman, dan Perancis), serta empat pilar doktrinal yang menjadi landasan pembedaan kekhilafan hakim dalam arti luas dari alasan kasasi, yakni prinsip kesatuan putusan (eenheid van vonnis), kewajiban konstitusional hakim menggali keadilan, asas individualisasi pidana, dan kedudukan Mahkamah Agung sebagai ratio summa.
Tulisan Kedua ini melanjutkan pembahasan dengan menguraikan empat pembaharuan doktrinal sebagai operasionalisasi keempat pilar tersebut, yakni disparitas pemidanaan, konsistensi antar perkara splitsing, penerapan lex mitior secara ex officio, dan kualifikasi yang dipermurah judex facti. Pembahasan dilanjutkan dengan matriks distingsi lengkap antara kekhilafan hakim arti luas dan alasan kasasi, usulan penyempurnaan kriteria dan parameter kekhilafan hakim, serta kesimpulan dan saran sebagai jawaban menyeluruh atas disertasi Dr. Jupriyadi.
V. EMPAT PEMBAHARUAN DOKTRINAL KEKHILAFAN HAKIM ARTI LUAS
Berdasarkan empat pilar doktrinal yang telah diuraikan dalam Bagian IV, dalam praktik pemeriksaan PK selama ini, penulis mengembangkan empat pembaharuan doktrinal mengenai pengertian kekhilafan hakim dalam arti luas. Pembaharuan-pembaharuan doktrinal ini seluruhnya berada di luar lingkup alasan kasasi dan karenanya menjadi alasan kuat mengapa kekhilafan hakim sebagai alasan PK tidak dapat dihapus atau dipersempit menjadi sama dengan alasan kasasi.
A. Pembaharuan Pertama: Disparitas Pemidanaan sebagai Dimensi Kekhilafan Hakim
Disparitas pemidanaan (disparity of sentencing) yang mencolok dengan profil pelaku sebanding dalam yurisprudensi tetap Mahkamah Agung merupakan indikator kekhilafan hakim dalam aspek strafmaat. Penulis berpendapat bahwa apabila pidana yang dijatuhkan judex facti berada di luar rentang yurisprudensi tetap untuk profil sebanding tanpa justifikasi yang memadai, hal demikian termasuk dalam pengertian “kekeliruan yang nyata” karena bertentangan dengan asas konsistensi yurisprudensi.
Dalam praktik penulis, disparitas pemidanaan yang mencolok ditemukan dalam beberapa pola perkara, antara lain: (i) perantara penyerah skala marjinal dijatuhi pidana setara dengan pengedar profesional; (ii) first offender dengan barang bukti minimal dijatuhi pidana setara dengan residivis dengan barang bukti substansial; (iii) pelaku dengan tugas struktural dalam permufakatan jahat dijatuhi pidana setara dengan pemilik utama dalam perkara splitsing-nya......