Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, kebutuhan masyarakat terhadap informasi termasuk informasi hukum dan regulasi semakin meningkat. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung RI memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi, khususnya di bidang hukum dan peradilan.
Sebagai badan publik, Mahkamah Agung RI wajib mengimplementasikan penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang menegaskan pentingnya dokumentasi hukum berbasis elektronik.
Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dikembangkan sebagai platform elektronik yang menyediakan akses mudah terhadap regulasi hukum.
Dengan adanya JDIH Mahkamah Agung RI, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang akurat, transparan, dan terkini guna mendukung keterbukaan informasi di bidang peradilan dan regulasi hukum di Indonesia.