Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Badan publik sepert Mahkamah Agung-RI tentu sudah selayaknya mengimplementasikan ketentuan terkait dengan penyebar luasan berbagai Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Perundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dengan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang merupakan salah satu penyebarluasan melalui media elektronik..

Oleh karenanya untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan Perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara media elektronik.

Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara media elektronik selain dimaksudkan untuk mengembangkan dan melaksanakan JDIH di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan 4 (empat) lingkungan Peradilan dibawahnya, juga mendukung kegiatan dibidang penyebarluasan informasi hukum dengan menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan pula wadah/sarana pertukaran informasi hukum dengan institusi hukum dan non hukum lainnya.