I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam tradisi hukum acara pidana Indonesia, frasa “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” (klaarblijkelijke onjuistheid) merupakan salah satu dari
tiga alasan limitatif Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP Lama dan dipertahankan dalam Pasal 318 ayat (5) huruf c KUHAP Baru. Frasa ini, meskipun pendek dan tampak sederhana, telah menjadi alasan PK yang paling sering diajukan dalam praktik di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus paling sering disalahgunakan oleh pemohon yang sesungguhnya hanya menginginkan peringanan pidana.
Berdasarkan pengalaman penulis selama memeriksa permohonan PK perkara pidana di Kamar Pidana Mahkamah Agung, dalam pengamatan empirik penulis sebagian besar pemohon PK menggunakan alasan kekhilafan hakim semata-mata untuk meminta peringanan pidana dengan dalil bahwa pidana yang dijatuhkan judex facti “terlalu berat” atau “tidak proporsional”. Dalil-dalil demikian secara substansial identik dengan dalil yang biasa diajukan dalam permohonan kasasi, yakni “hakim tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya” dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Lama (atau padanannya dalam Pasal 318 ayat (5) huruf c KUHAP Baru).
Fenomena demikian inilah yang mendasari kekhawatiran disertasi YM Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Universitas Gadjah Mada, 2026) yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia”. Disertasi tersebut menyatakan bahwa frasa “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” cenderung dikaburkan atau disamakan dengan alasan kasasi yang seluruhnya bermuara pada “kesalahan penerapan hukum”, dan oleh karenanya mengusulkan agar alasan materiil PK ini direformulasi atau bahkan secara implisit disarankan untuk dipersempit ruang lingkupnya.
Sebagai praktisi yudisial puncak, penulis mengakui validitas kekhawatiran disertasi, fenomena penyalahgunaan alasan kekhilafan hakim untuk sekadar peringanan pidana memang nyata dan luas terjadi. Namun pada saat yang sama, penulis dengan menolak usulan penghapusan atau penyempitan radikal alasan kekhilafan hakim. Posisi ini didasarkan pada argumentasi bahwa kekhilafan hakim dalam arti luas dan alasan kasasi sebenarnya berbeda secara fundamental dalam cakupan, sifat, dan filosofi, meskipun pada permukaan tampak serupa......