Banyak orang membayangkan korupsi selalu berwujud tas berisi uang tunai yang berpindah tangan di ruang gelap. Padahal, bentuk korupsi yang paling canggih justru nyaris tidak menyentuh uang tunai sama sekali. Ia bersembunyi di balik istilah-istilah pasar modal yang terdengar sah dan teknis.
Tulisan ini merupakan kajian konseptual atas fenomena umum kejahatan kerah putih di ranah pasar modal. Seluruh perumpamaan dan contoh angka yang digunakan bersifat ilustratif semata dan tidak dimaksudkan menunjuk perkara, orang, atau korporasi tertentu, melainkan untuk menjelaskan bekerjanya suatu pola secara teoretis.
Untuk memahaminya, ada baiknya kita mulai dari sebuah perumpamaan yang dekat dengan keseharian. Bayangkan seseorang memiliki warung bakso yang laris. Pada mulanya warung itu hanya dimiliki dia dan keluarganya. Suatu hari ia hendak mengembangkan usahanya secara besar-besaran, dan ia memutuskan mengundang masyarakat umum untuk ikut memiliki warungnya. Siapa pun boleh membeli selembar dua lembar kepemilikan. Dalam dunia korporasi, peristiwa mengundang publik untuk pertama kali menjadi pemilik saham ini disebut Penawaran Umum Perdana Saham, atau dalam istilah asing dikenal sebagai Initial Public Offering, yang biasa disingkat IPO.
Ada satu hukum yang tidak tertulis di pasar modal. Agar banyak orang bersedia membeli kepemilikan sebuah usaha dengan harga tinggi, usaha itu harus tampak sehat. Tidak boleh ada tumpukan utang, pembukuannya harus rapi, dan prospeknya harus terlihat cerah. Semakin sehat penampilan sebuah usaha, semakin mahal harga yang bersedia dibayar orang untuk memilikinya. Sebaliknya, usaha yang terbelit utang akan dihargai murah. Oleh karena itu, menjelang mengundang publik, pemilik usaha berkepentingan membereskan lebih dahulu segala beban, terutama melunasi utang, agar penampilannya menawan di mata calon pembeli.
Mari kita perjelas dengan contoh angka yang sederhana. Andaikan seorang pendiri dahulu memperoleh sahamnya seharga seribu rupiah per lembar. Bertahun-tahun kemudian, saat perusahaannya menjual saham ke publik, harga yang terbentuk di bursa menjadi lima ribu rupiah per lembar. Jika ia memegang sepuluh juta lembar saham, maka di atas kertas kekayaannya meningkat dari sepuluh miliar menjadi lima puluh miliar rupiah, hanya karena selisih harga, tanpa ia menerima satu amplop uang tunai pun. Contoh sederhana ini memperlihatkan bahwa di pasar modal, kekayaan dapat berlipat bukan melalui serah-terima uang, melainkan melalui naiknya harga saham yang dimiliki.
Kini bawalah perumpamaan itu ke dunia nyata. Beberapa tahun terakhir kita menyaksikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa menjual sahamnya ke bursa dengan nilai yang mencengangkan, hingga mencapai ratusan triliun rupiah. Ketika sebuah perusahaan yang sahamnya semula hanya bernilai kecil tiba-tiba dihargai pasar pada angka yang tinggi, maka orang-orang yang sejak awal menggenggam saham itu mendadak menjadi sangat kaya. Kekayaan itu datang bukan karena mereka menerima uang tunai, melainkan karena nilai lembar saham yang mereka pegang melonjak berlipat-lipat ganda.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang penting bagi hukum. Bagaimana jika lonjakan kekayaan itu tidak murni lahir dari mekanisme pasar yang wajar, melainkan turut dibantu oleh sebuah kebijakan publik yang sengaja dibuat menguntungkan? Bagaimana jika seorang pejabat, yang kebetulan juga pemilik saham pada sebuah perusahaan, menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan aturan yang menguntungkan mitra bisnis perusahaannya, sehingga pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan itu sendiri menjelang penjualan sahamnya kepada publik? Di sinilah kita berjumpa dengan apa yang dalam kriminologi disebut kejahatan kerah putih.
Wajah Kejahatan yang Terhormat.....