Ada satu momen di ruang pengadilan yang jarang diperhatikan orang, tetapi menyimpan makna besar. Momen itu terjadi ketika hakim ketua selesai membacakan putusan, menyatakan sidang ditutup, lalu mengetukkan palu. Beberapa saat setelahnya, majelis beranjak meninggalkan ruangan. Bagi orang awam, itu sekadar formalitas penutup. Padahal, justru pada saat-saat itulah adab peradilan diuji, yaitu apakah ruang sidang tetap menjadi tempat yang beradab ataukah berubah menjadi panggung kegaduhan.
Belakangan, publik kerap menyaksikan bagaimana ketidakpuasan atas sebuah putusan tumpah dalam bentuk interupsi keras, bahkan setelah sidang resmi ditutup. Peristiwa semacam itu memancing pertanyaan yang layak direnungkan bersama, bukan untuk menghakimi orang per orang, melainkan untuk memahami letak garis yang memisahkan hak dari pelanggaran.
Kebebasan yang Memiliki Batas
Tidak ada yang meragukan bahwa advokat memiliki kebebasan mengemukakan pendapat. Kebebasan itu bahkan dilindungi secara khusus oleh undang-undang. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan hal senada pada Pasal 7 huruf g, yaitu bahwa advokat bebas mengemukakan pernyataan atau pendapat dalam sidang dalam rangka pembelaan, dan untuk itu ia memperoleh imunitas hukum. Perlindungan ini bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar seorang pembela berani bersuara tanpa takut dikriminalisasi.
Namun perlu diperhatikan, kebebasan tersebut tidak berhenti pada kata “bebas”. Baik undang-undang maupun kode etik meletakkan syarat yang sering terlewat. Pasal 16 mensyaratkan adanya itikad baik, sedangkan Pasal 7 huruf g mensyaratkan agar pernyataan dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas cakupan imunitas hingga ke luar persidangan, tetapi tetap menautkannya pada syarat itikad baik. Ketika rumusan itu kembali dipersoalkan melalui Putusan Nomor 113/PUU-XXI/2023, Mahkamah menolak permohonan dan mempertahankan pemaknaan bahwa imunitas advokat bukanlah sesuatu yang mutlak, melainkan senantiasa dibatasi oleh itikad baik demi tegaknya keadilan. Dengan demikian, imunitas melekat pada pendapat yang proporsional dan beritikad baik; ia tidak menjadi tameng bagi ekses. Ketika suara ditinggikan bukan lagi untuk membela argumen hukum, melainkan untuk meluapkan kekecewaan dengan kata-kata yang merendahkan, perbuatan itu telah keluar dari lingkaran yang dilindungi.
Kode Etik menegaskan prinsip ini di beberapa tempat. Pasal 3 huruf h mewajibkan advokat bersikap sopan terhadap semua pihak, sembari tetap mempertahankan hak dan martabatnya. Dua hal ini sesungguhnya tidak bertentangan. Seorang advokat dapat bersikap tegas tanpa harus tidak sopan, dapat gigih membela tanpa harus mempermalukan. Bahkan Pasal 5 huruf b secara khusus mengingatkan agar dalam berhadapan di sidang pengadilan advokat tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan, baik secara lisan maupun tertulis.
Sudah Tersedia Salurannya
Yang membuat interupsi keras setelah palu diketuk terasa tidak pada tempatnya bukan semata soal nada suara. Persoalannya, hukum acara telah menyediakan saluran yang sah dan bermartabat untuk menyatakan ketidaksetujuan atas putusan, yaitu upaya hukum berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketidakpuasan terhadap vonis bukanlah sesuatu yang harus diteriakkan di ruang sidang, melainkan sesuatu yang dituangkan dalam memori banding atau kasasi dan diuji secara argumentatif di hadapan pengadilan yang lebih tinggi. Ketika saluran yang beradab itu tersedia namun yang dipilih justru kegaduhan, di situlah proporsionalitas dipertanyakan. Sebab keberatan yang sama, bila disampaikan melalui jalur yang benar, justru akan lebih didengar dan lebih berdampak bagi kepentingan klien......