ABSTRAK
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik dalam rumusan lama maupun dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, secara tekstual hanya mengenal dua kemungkinan keluaran pemeriksaan kasasi, yaitu menolak atau mengabulkan permohonan. Namun praktik peradilan pada Mahkamah Agung selama beberapa dekade mengenal pula model ketiga, yaitu amar “menolak permohonan kasasi dengan perbaikan”. Model ini bahkan telah dilembagakan secara formal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung, serta dipertegas parameternya dalam Rumusan Kamar Pidana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 untuk perkara narkotika. Tulisan ini mengkaji makna dan kedudukan model ketiga tersebut secara komprehensif dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Kajian ini berpendapat bahwa amar “menolak dengan perbaikan” bukanlah suatu jenis putusan baru yang menyimpang dari kerangka biner KUHAP, melainkan spesies dari penolakan permohonan yang disertai perbaikan karena jabatan (ambtshalve). Pemuliaan bentuk semacam ini justru menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sepanjang dijalankan secara transparan dan disiplin sesuai parameter yang telah digariskan.
Kata Kunci: kasasi; menolak dengan perbaikan; perbaikan karena jabatan; KUHAP; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
I. PENDAHULUAN
Putusan hakim adalah mahkota sekaligus muara dari seluruh proses peradilan. Pada tingkat kasasi, putusan Mahkamah Agung tidak sekadar mengakhiri sengketa di antara para pihak, tetapi juga menjalankan fungsi yang jauh lebih luas, yaitu menjaga kesatuan penerapan hukum dan mengawasi jalannya peradilan agar tetap berada dalam bingkai undang-undang. Oleh karena kedudukan itulah, setiap bentuk amar putusan kasasi menuntut kecermatan yang tinggi, baik dari sisi nomenklatur maupun dari sisi makna yuridis yang terkandung di dalamnya.
Secara tekstual, hukum acara pidana kita menyusun keluaran pemeriksaan kasasi ke dalam kerangka yang bersifat biner. Dalam KUHAP lama, hasil pemeriksaan kasasi pada dasarnya bermuara pada dua kemungkinan pokok, yaitu menolak permohonan apabila alasan pemohon tidak dibenarkan, atau membatalkan putusan judex facti untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 254 dan Pasal 255 KUHAP. Kerangka biner yang sama dipertahankan dalam hukum acara pidana yang baru. Pasal 309 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. Bila diperbandingkan, tidak terdapat perbedaan mendasar antara rumusan Pasal 309 ayat (1) tersebut dengan semangat pengaturan KUHAP lama, yakni hanya dikenal dua jenis amar, menolak atau mengabulkan.
Persoalannya, dalam praktik yurisprudensi Mahkamah Agung selama beberapa dekade dikenal pula model yang seolah-olah berada di luar kerangka biner tersebut, yaitu amar “menolak permohonan kasasi dengan perbaikan”. Model ketiga ini bukan sekadar kebiasaan yang tumbuh secara diam-diam, melainkan telah dilembagakan dalam instrumen formal Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung memuat secara tersendiri format putusan untuk kategori kasasi yang “ditolak dengan perbaikan”, terpisah dari format kasasi yang sekadar “ditolak” dan format kasasi yang “dikabulkan”. Penegasan lebih lanjut diberikan melalui Rumusan Kamar Pidana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, khususnya untuk perkara narkotika, yang menggariskan parameter kapan amar “menolak dengan perbaikan” dapat digunakan.
Di sinilah letak ketegangan yang menarik untuk dikaji. Di satu sisi, undang-undang sebagai norma tertinggi hanya mengenal dua jenis amar. Di sisi lain, instrumen Mahkamah Agung sendiri, melalui PERMA dan SEMA, mengakui dan menstandarkan model ketiga. Pertanyaan pokoknya menjadi jelas: apakah kehadiran model “menolak dengan perbaikan” merupakan penyimpangan dari model yang dikenal dalam KUHAP, ataukah ia justru dapat dijelaskan secara koheren sebagai bagian yang sah dari kewenangan Mahkamah Agung? Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan tersebut melalui kajian yang komprehensif dari tiga sisi, yaitu yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan harapan dapat menjadi bahan permenungan bersama di kalangan sejawat penegak hukum......