Rukyat Hilal dan Kepastian Awal Bulan Kamariah
Penentuan awal bulan kamariah, terutama Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, selalu memiliki dimensi hukum, sosial, dan keagamaan yang kuat. Bagi umat Islam, awal bulan tidak hanya menentukan pergantian kalender, tetapi juga berkaitan langsung dengan ibadah puasa, hari raya, dan pelaksanaan haji.
Karena itu, laporan terlihat atau tidak terlihatnya hilal tidak cukup hanya dipahami sebagai peristiwa astronomis, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang membutuhkan tata cara pemeriksaan yang tertib.
Dalam tradisi hukum Islam, rukyat hilal merupakan salah satu dasar penting dalam penentuan awal bulan. Di Indonesia, praktik tersebut ditempatkan dalam sistem kelembagaan negara melalui hubungan antara Kementerian Agama dan Peradilan Agama. Kementerian Agama berperan dalam penyelenggaraan rukyat dan penetapan awal bulan secara nasional, sedangkan Pengadilan Agama memberi penetapan terhadap kesaksian rukyat hilal yang diajukan kepadanya.
Kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang ini memperoleh dasar normatif melalui Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.
Dengan demikian, pengadilan tidak sedang menetapkan awal bulan secara nasional, melainkan menguji dan menetapkan kesaksian rukyat sebagai bagian dari proses hukum yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam sidang isbat pemerintah (Sofyan dkk., 2024).
Permohonan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama
Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 memberi penegasan penting bahwa “Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan”......