Hibah Mengalihkan Kepemilikan kepada Anak

Hibah merupakan pemberian secara sukarela yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan. Setelah hibah dilaksanakan secara sah dan objeknya diserahkan, hak atas benda tersebut beralih dari pemberi hibah kepada penerima hibah.

Dalam hubungan orang tua dan anak, hibah sering dilakukan untuk membantu anak memiliki rumah, tanah, tempat usaha, atau modal kehidupan. Setelah peralihan terjadi, anak pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan objek tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

Sepanjang kepemilikannya telah beralih secara sah dan objek tersebut memenuhi persyaratan pembebanan jaminan, anak dapat menggunakannya untuk kepentingan pembiayaan. 

Apabila tanah yang diterima melalui hibah telah dibaliknamakan, misalnya, anak dapat membebaninya dengan hak tanggungan guna menjamin pemenuhan kewajibannya kepada lembaga keuangan.

Namun, ketika hubungan orang tua dan anak memburuk, orang tua terkadang bermaksud mencabut kembali hibah tersebut. Persoalan menjadi lebih rumit apabila objek yang hendak ditarik sudah terikat dalam hubungan jaminan dengan pihak lain.

Pencabutan Hibah Orang Tua Merupakan Pengecualian

Pada prinsipnya, hibah yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali. Prinsip tersebut menjaga kepastian kepemilikan penerima hibah dan mencegah pemberian berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak yang menerimanya......