Dalam ruang sosial, publik seringkali mengidentifikasi kata residivis sebagai pemaknaan terhadap orang yang ‘baru’ keluar dari penjara atau eks terpidana yang telah kembali melebur dalam masyarakat. Dalam hukum pidana, istilah residivis pada dasarnya tidak ada, yang ada adalah recidive. Secara etimologis, kata recidive berasal dari bahasa Perancis yakni rei yang artinya lagi dan cado yang memiliki arti jatuh yang bermakna melakukan kembali tindak kriminal setelah dijatuhi pidana dan selesai menjalani penghukuman [1]. Secara sederhana, recidive diartikan sebagai pengulangan tindak pidana.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pengulangan tindak pidana terjadi jika setiap orang: melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan atau pada waktu melakukan tindak pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III termasuk mengenai pidana mengenai penganiayaan.

Ketentuan tersebut setidaknya mengandung dua makna fundamental. Pertama, penerapan sistem recidive umum terbatas. Dalam KUHP lama sebagaimana ketentuan Pasal 486-488, sistem recidive yang dianut adalah recidive khusus yang mengkonstruksikan pengulangan jenis tindak pidana tertentu dan dilakukan dalam waktu tertentu saja yang digolongkan sebagai recidive. Sedangkan dalam KUHP Nasional menganut sistem recidive umum terbatas, yang mengkonstruksikan segala pengulangan jenis tindak pidana sebagai recidive namun dibatasi oleh jangka waktu dan pembatasan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Menurut Barda Nawawi Arief, recidive umum (algemene recidive) merupakan pengulangan terhadap segala jenis tindak pidana yang dilakukan dalam waktu kapan saja merupakan alasan pemberatan pidana [2]. Sedangkan recidive khusus (speciale recidive) merupakan pengulangan yang terbatas pada tindak pidana sejenis (atau kelompok tertentu) yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu setelah hukuman selesai dijalani. 

Kedua, pembatasan recidive. Recidive dalam KUHP Nasional dibatasi dua aspek yakni ketentuan waktu dan jenis tindak pidana. Pada aspek ketentuan waktu, recidive dibatasi oleh jangka waktu 5 tahun sejak setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan atau pada waktu melakukan tindak pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa. Artinya terdapat 4 klaster pembatasan disini yakni 5 tahun sejak setelah menjalani seluruh pidana pokok, 5 tahun sejak setelah menjalani sebagian pidana pokok yang dijatuhkan (misalnya mendapat pembebasan bersyarat atau grasi), 5 tahun sejak setelah pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan (misalnya mendapatkan grasi atau amnesti), atau kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa (dalam konteks ini bisa lebih dari 5 tahun). 

Perhitungan kedaluwarsa menjalankan pidana dalam KUHP Nasional adalah sama dengan kedaluwarsa penuntutan ditambah 1/3 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 142 ayat (1). Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (1) KUHP Nasional.

Merujuk Pasal 136 KUHP Nasional, ketentuan mengenai kedaluwarsa penuntutan adalah sebagai berikut: setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III; setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun; setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun; setelah melampaui waktu 18  tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15  tahun; dan setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. 

Kemudian recidive juga dibatasi oleh jenis tindak pidana. Recidive mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III termasuk mengenai pidana mengenai penganiayaan (meskipun ancaman pidananya dibawah 4 tahun penjara). Secara a contrario, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang tidak termasuk kualifikasi tersebut, meskipun dilakukan kembali setelah selesai menjalani pidana pokok bukan termasuk recidive. Misalnya si A melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 3 tahun, kemudian divonis 3 tahun pidana penjara. Setelah bebas menjalani masa hukuman selama 3 tahun kemudian si A melakukan tindak pidana kembali dalam jangka waktu 1 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok dengan ancaman pidana 10 tahun maka hal tersebut tidak dianggap sebagai pengulangan tindak pidana. Sebaliknya, misal si B selesai menjalani pidana pokok berupa penjara setelah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus kemudian melakukan tindak pidana kembali yang ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara, hal demikian juga tidak masuk kualifikasi sebagai pengulangan tindak pidana.

Implikasi Recidive.....