Status Perkawinan Luar Negeri dalam Hukum Indonesia

Perkawinan di luar negeri tidak otomatis dipandang bermasalah. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan antara dua warga negara Indonesia atau antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan, bagi warga negara Indonesia, tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia.

Ketentuan tersebut mencerminkan asas lex loci celebrationis, yaitu bahwa keabsahan perkawinan dinilai berdasarkan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan. Namun, bagi warga negara Indonesia, hukum negara setempat tetap dibatasi oleh ketentuan hukum perkawinan nasional.

Persoalan biasanya muncul setelah pasangan kembali ke Indonesia. Pasal 56 ayat (2) mengatur bahwa dalam waktu satu tahun setelah kembali, surat bukti perkawinan harus didaftarkan pada kantor pencatat perkawinan di tempat tinggal mereka. Pencatatan menjadi dasar agar hubungan perkawinan dapat dikenali dan dibuktikan dalam sistem hukum Indonesia.

Pencatatan sebagai Pintu Pembuktian

Bagi pasangan muslim, akta nikah merupakan bukti autentik adanya perkawinan. Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta tersebut, isbat nikah dapat diajukan kepada Pengadilan Agama.

Namun, dalam konteks perkawinan luar negeri, ketiadaan akta nikah Indonesia tidak selalu langsung mengharuskan pengajuan isbat. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur mekanisme pelaporan dan pendaftaran bukti perkawinan yang diterbitkan oleh pemerintah negara setempat.

Bukti perkawinan tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Setelah pasangan kembali ke Indonesia, bukti perkawinan dapat didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal suami atau istri. Apabila pendaftaran dilakukan setelah lewat satu tahun, pihak yang bersangkutan membuat pernyataan mengenai kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan......