Wakaf dan Amanah Kemanfaatan

Wakaf bukan sekadar perubahan status suatu benda dari milik pribadi menjadi harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Di dalamnya terdapat amanah yang harus diwujudkan melalui pengelolaan nyata. Karena itu, keberhasilan wakaf tidak hanya ditentukan oleh lengkapnya Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat tanah, tetapi juga oleh hadirnya manfaat sesuai kehendak wakif.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menempatkan nazhir sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Tugas nazhir mencakup pengadministrasian, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf, serta pelaporan kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pencantuman nama seseorang sebagai nazhir dalam dokumen wakaf bukanlah pemberian hak milik atas harta wakaf. Kedudukan tersebut merupakan mandat pengelolaan yang melekat dengan kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu, kedudukan nazhir tidak dapat dipertahankan hanya berdasarkan nama yang tercatat apabila tugas pengelolaan tidak pernah dijalankan.

Hak kenazhiran harus selalu dibaca dalam hubungannya dengan tujuan wakaf. Ketika tanah wakaf dibiarkan terbengkalai dan tidak digunakan sesuai kehendak wakif, persoalannya bukan lagi sekadar ketidakaktifan pengurus, melainkan kegagalan menjalankan amanah hukum.

Tanah Wakaf yang Tidak Dimanfaatkan

Perkara bermula dari sebidang tanah yang diwakafkan pada tahun 1989 untuk kepentingan umum. Dalam Akta Ikrar Wakaf dicantumkan beberapa orang sebagai nazhir. Namun, selama bertahun-tahun tanah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan wakaf.

Wakif kemudian meminta sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan untuk mengelola tanah tersebut. Atas amanat itu, tanah wakaf dipisahkan dari kebun di sekitarnya dengan pembangunan pagar yang dibiayai secara swadaya.

Selanjutnya, wakif membuat pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa tanah tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan sosial serta pengelolaannya diserahkan kepada nazhir badan hukum. Di atas tanah itu kemudian didirikan sebuah perguruan tinggi......