Upaya hukum dalam hukum pidana pada dasarnya merepresentasikan dua hal yakni pengawasan vertikal oleh hakim yang lebih tinggi terhadap putusan hakim yang lebih rendah terkait pemeriksaan dan penilaian fakta hukum maupun penerapan hukum sebagai bentuk akuntabilitas dari putusan hakim tersebut berdasar atas prinsip independensi hakim.

Artinya, produk dari kemerdekaan hakim adalah putusan hakim dan putusan itu hanya bisa diubah maupun dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Di sisi lain, upaya hukum juga dapat dilihat sebagai hak yang dimiliki terdakwa/terpidana atau penuntut umum untuk mendapatkan keadilan dengan menguji putusan pengadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi. 

Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum (Rusli Muhammad: 2007). 

Melalui upaya hukum, kekeliruan putusan hakim pengadilan tingkat pertama dapat diperbaiki dalam pemeriksaan dan keputusan hakim pengadilan tingkat banding, selanjutnya dapat diperbaiki lagi dalam pemeriksaan dan keputusan tingkat kasasi (Paingot Rambe Manalu dkk: 2010). 

Tujuan esensial dari adanya upaya hukum, adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil dan keadilan yang substantif melalui filterisasi hierarkis tingkat peradilan.

Secara normatif, menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum didefinisikan sebagai hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Mengacu pada KUHAP secara komprehensif, upaya hukum pada dasarnya dibedakan menjadi dua jenis, yakni upaya hukum biasa yang diterapkan untuk menguji putusan yang belum berkekuatan hukum tetap serta upaya hukum luar biasa untuk menguji putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Upaya hukum biasa terdiri dari perlawanan, banding, dan kasasi. .....