Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 1981) mendefinisikan penahanan sebagai “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” [1]. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025) sebagai pengganti KUHAP 1981 yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mendefinisikan penahanan sebagai tindakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya [2].
Meskipun definisi penahanan dalam KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 pada dasarnya sama, pembaruan yang perlu dicermati tidak berhenti pada aspek ontologi [3] saja, namun perlu diteliti lebih lanjut pada aspek epistemologi [4]. Dengan demikian, fokus pembahasan diarahkan pada perubahan aturan mengenai parameter penahanan, karena perubahan tersebut berimplikasi pada cara berpikir dan praktik pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hal tersebut, maka sejatinya tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perubahan pengaturan parameter penahanan dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025 serta impilkasinya terhadap paradigma pejabat yang berwenang melakukan penahanan (selanjutnya disebut pejabat yang berwenang). Dalam penyusunannya, digunakan bantuan Perplexity AI untuk sebatas mendukung penelusuran, pengelompokan, dan penyusunan sintesis sumber hukum serta literatur ilmiah secara sistematis.
Transformasi Pengaturan Parameter Penahanan
KUHAP 1981 mensyaratkan penahanan melalui Pasal 21 ayat (1), yakni adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup, serta keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Rumusan “kekhawatiran” menempatkan alasan penahanan pada penilaian risiko, sehingga kualitas kontrol terhadap penahanan sangat bergantung pada kemampuan aparat menguraikan dasar faktual dari risiko tersebut. selain itu, KUHAP 1981 juga mengatur batasan kategori perkara yang dapat dikenai penahanan pada Pasal 21 ayat (4), khususnya mengenai ambang ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau jenis tindak pidana tertentu. Dalam kerangka normatif, ambang ini mencegah penahanan diterapkan pada seluruh perkara, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk membuktikan alasan penahanan pada Pasal 21 ayat (1).
KUHAP 2025 melalui Pasal 99 menegaskan distribusi kewenangan penahanan secara fungsional menurut tahap proses (penyidikan–penuntutan–persidangan). Di saat yang sama, pasal ini membatasi PPNS/penyidik tertentu agar tidak melakukan penahanan secara mandiri, kecuali dengan perintah penyidik Polri (dengan beberapa pengecualian institusional yang disebutkan). Secara normatif, desain ini memudahkan penelusuran tanggung jawab karena tindakan penahanan selalu melekat pada pejabat/tahap yang jelas [5].
Selanjutnya, Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) KUHAP 2025 merumuskan parameter penahanan dalam tiga lapis. Pertama, terdapat ambang normatif: penahanan mensyaratkan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih (serta pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang dirinci). Kedua, terdapat parameter formal-akuntabilitas: penahanan wajib didasarkan pada surat perintah/penetapan hakim yang memuat identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan; serta mewajibkan pemberian tembusan dalam 1 hari kepada pihak-pihak tertentu. Ibid. Ketiga, terdapat parameter evidensial dan indikator keadaan: penahanan dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan jika Tersangka atau Terdakwa melakukan atau memenuhi salah satu atau lebih keadaan sebagaimana huruf a sampai dengan huruf f dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 tersebut......