Dalam praktik persidangan, tidak jarang muncul keadaan yang tidak terduga, salah satunya adalah meninggalnya terdakwa sebelum perkara diputus. 

Keadaan ini membawa akibat hukum yang sangat penting terhadap kelanjutan pemeriksaan perkara. 

Pada prinsipnya, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum perkara diputus, maka kewenangan penuntutan terhadap dirinya menjadi hapus atau gugur demi hukum. 

Hal tersebut sejalan dengan adagium nemo punitur pro alieno delicto, yang berarti tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain, meninggalnya tersangka/terdakwa dianggap menggugurkan tuntutan pidana terhadapnya. 

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk ahli waris atau keluarganya.

Prinsip tersebut selaras dengan asas geen straf zonder schuld, yakni tiada pidana tanpa kesalahan. 

Asas ini menegaskan, pidana hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang secara nyata terbukti bersalah dan masih hidup sebagai subjek hukum. Dalam hukum pidana modern, pemidanaan memang ditujukan untuk pertanggungjawaban oleh pelaku, bukan kepada keluarga atau ahli warisnya. Karena itu, kematian terdakwa menutup kemungkinan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana. 

Hal ini karena hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya dalam suatu perkara pidana, melalui penerapan ketentuan hukum acara pidana secara tepat untuk menentukan pelaku tindak pidana, memeriksa perkaranya di pengadilan, serta memutus apakah terdakwa terbukti bersalah dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya......