Operasi tangkap tangan merupakan istilah yang tidak dikenal dalam terminologi peradilan Islam. Istilah ini digunakan dalam sistem hukum modern untuk membenarkan tindakan penangkapan terhadap pejabat publik pada tahap dugaan kuat terjadinya kecurangan, ketika penuntut memiliki keyakinan yang cukup berdasarkan fakta, tanpa harus menunggu proses persidangan atau putusan pengadilan.
Pernyataan tersebut memang benar. Namun, ketiadaan istilah tidak berarti ketiadaan substansi keadilan yang sepadan. Literatur klasik hukum Islam justru mencatat adanya tradisi penegakan amanah publik yang memungkinkan tindakan segera terhadap dugaan pelanggaran, sepanjang didasarkan pada fakta yang jelas dan pertimbangan kemaslahatan. Tindakan cepat semacam ini dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga integritas jabatan publik dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Dalam Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf merinci kekuasaan khalifah untuk mengawasi harta pejabat yang dimilikinya, dan merampasnya kembali jika diduga diperoleh dari yang tidak halal. Sementara itu, Ṭabaqat al- Kubra merekam kebaikan Khalifah Umar bin Khattab yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian harta jika harta pejabat publik ketika dilalakukan pengawasan ditemukan ada kejanggalan.
Ibnu Taymiyyah Dalam kitabnya Al-Siyasah al-Shar‘iyyah, menyatakan bahwa penguasa dan aparat hukum wajib bertindak cepat terhadap kejahatan publik apabila tanda-tanda pelanggaran telah nyata. Menurutnya, jika terdapat tanda-tanda kejahatan publik yang nyata, harus Langsung di sikapi selama tujuannya untuk menghentikan kezhaliman agar hukum itu hadir
untuk melindungi orang banyak, bukan hanya formalitas dalam undang-undang, Ibn Al- Qayyim Dalam I‘lam al-Muwaqqi’in, menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap realitas. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum yang adil adalah yang mampu menangkap esensi kejahatan berdasarkan bukti nyata (qara’in), karena keadilan yang jujur adalah yang berani mengambil tindakan berdasarkan bukti nyata (qara'in), bukan hanya curiga dan katanya.
Contoh penindakan langsung terhadap penyalahgunaan jabatan telah dikenal dalam sejarah peradilan Islam, seperti audit kekayaan pejabat pada masa Umar bin Khattab, penegakan etika jabatan oleh Ali bin Abi Thalib, serta mekanisme peradilan mazalim sebagaimana dijelaskan oleh Al-Mawardi. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa penindakan berbasis bukti nyata merupakan bagian dari tradisi hukum Islam.
Penindakan Tertangkap Tangan dalam Tradisi Peradilan Islam
Dalam tradisi peradilan Islam, penindakan terhadap perbuatan yang tertangkap tangan bukanlah tindakan insidental, melainkan bagian dari sistem hukum untuk menjaga amanah publik. Kejahatan jabatan seperti risywah (suap), ghulul (penggelapan harta publik), dan khiyānah (pengkhianatan amanah) dipandang sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, ketika pelanggaran tampak secara nyata, penindakan cepat justru dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap keadilan dan kemaslahatan umum, bukan sebagai tindakan represif yang berlebihan......