Bencana ekologis di Indonesia kerap dipahami sebagai rangkaian peristiwa alam yang datang silih berganti: banjir, longsor, kebakaran hutan, abrasi pesisir, hingga krisis air bersih.
Dalam narasi publik, peristiwa tersebut sering diletakkan sebagai konsekuensi geografis yang tidak terelakkan.
Cara pandang ini, meskipun terdengar wajar, sesungguhnya menyederhanakan persoalan dan menutup peran manusia serta hukum dalam membentuk kerentanan ekologis.
Bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan cerminan dari pilihan-pilihan hukum dan kebijakan yang membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung.
Jika ditelaah lebih jauh, bencana ekologis bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari pilihan-pilihan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Alih fungsi hutan, eksploitasi sumber daya alam berskala besar, serta perencanaan tata ruang yang tidak berbasis ekosistem telah menciptakan kondisi ekologis yang rapuh.Dalam konteks ini, bencana adalah manifestasi dari kegagalan sistemik, bukan sekadar fenomena alamiah.
Krisis Relasi Manusia, Alam, dan Hukum
Secara filosofis, bencana ekologis mencerminkan krisis relasi antara manusia dan alam. Hukum modern, termasuk hukum lingkungan, lahir dari tradisi berpikir antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan ukuran nilai......