Dunia peradilan tengah berkabung. Menjelang akhir tahun, kabar duka datang berturut-turut: Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Triadi Agus Purwanto tutup usia setelah bersidang (12/11); hakim PN Palembang, R. Zaenal Arief ditemukan wafat di kamar kos (12/11); serta hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Made Sutrisna meninggal di kediamannya (14/11). Pada Minggu (16/11), hakim Pengadilan Agama Palembang, Syazili juga telah berpulang.
Rentetan lelayu ini mengingatkan kembali kewajiban negara atas pemenuhan hak kepegawaian hakim dan ASN, terutama mengenai kepastian status dan kompensasi finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu praktik baik datang dari PN Slawi, setelah sukses mengurus kenaikan pangkat anumerta dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Upaya ini bertujuan untuk memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi, meskipun telah wafat saat bertugas. Pada Selasa, 30 Desember 2020, panitera pengganti Edy Suprapto meninggal dunia di dalam kantor karena sakit. Meskipun telah dilarikan ke RSUD dr. Soeselo, Kabupaten Tegal, nyawa almarhum tak tertolong.
Nismah Tulwardah, yang menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PN Slawi saat itu membagikan pengalamannya mengurus hak-hak kepegawaian Edy.
Wanita ramah yang telah memasuki masa purnabakti sejak 2023 ini bercerita langsung bergerak cepat mengumpulkan kelengkapan administrasi.
Berbekal surat keterangan kematian dari rumah sakit, data absensi fingerprint, kronologi kejadian, dan beberapa dokumen lain, Nismah segera menyusun pengajuan klaim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa bulan kemudian, upayanya membuahkan hasil: Edy mendapat kenaikan pangkat anumerta dan keluarganya memperoleh JKK.
“Pencairan pensiun tahap pertama dari Taspen sekitar Rp115 juta. Lalu pencairan kedua berupa santunan JKK sebesar 80 kali gaji pokok terakhir, setelah kenaikan pangkat anumerta. Total yang diterima keluarga sekitar Rp200 juta,” ujar Nismah. .....