Kasus perkosaan dan kekerasan seksual tidak hanya melahirkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga menimbulkan fenomena yang dalam kajian viktimologi dikenal sebagai double victimization atau korban ganda. Korban tidak hanya mengalami kekerasan pada saat tindak pidana terjadi, melainkan kembali menjadi korban melalui proses sosial dan hukum yang seharusnya memberikan perlindungan.

Bentuk viktimisasi sekunder tersebut dapat berupa stigma masyarakat, intimidasi, penyebaran identitas korban, komentar-komentar yang menyalahkan korban (victim blaming), hingga proses pemeriksaan hukum yang mengabaikan kondisi psikologis korban.

Di Indonesia, persoalan korban ganda masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum pidana, khususnya pada perkara perkosaan dan kekerasan seksual. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut dipermalukan, tidak dipercaya, atau bahkan dianggap sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual itu sendiri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan korban.

Korban merupakan pihak yang paling menderita akibat suatu tindak pidana, namun justru sering kali tidak memperoleh perhatian proporsional dalam sistem peradilan pidana. Korban kerap ditempatkan hanya sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan pelaku, bukan sebagai subjek yang memiliki hak-hak yang harus dipulihkan. 

Korban Ganda dalam Perspektif Viktimologi

Viktimologi memandang korban sebagai pihak yang harus memperoleh perhatian seimbang dengan pelaku dalam sistem hukum pidana. Dalam kasus perkosaan dan kekerasan seksual, penderitaan korban tidak berhenti pada peristiwa pidana yang dialami. Korban seringkali menghadapi tekanan sosial berupa stigma moral, penghakiman publik, hingga keraguan terhadap kesaksiannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual. Disini, penderitaan mental dan sosial bahkan dapat berlangsung lebih lama dibandingkan luka fisik yang dialami korban. Korban sering mengalami trauma berkepanjangan, depresi, kehilangan rasa aman, serta kesulitan menjalani kehidupan sosial secara normal.

Fenomena korban ganda juga terlihat ketika aparat penegak hukum masih menggunakan pendekatan yang cenderung menyudutkan korban. Pertanyaan seperti pakaian korban, aktivitas korban pada malam hari, atau relasi korban dengan pelaku sering kali menjadi fokus pemeriksaan. Padahal, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat memperparah trauma psikologis korban......