MARINews, Gunung Sitoli - Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Perdata Permohonan dengan Register Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Gst yang diputus oleh Hakim Tunggal Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H. pada Jumat, 24 Oktober 2025 mengabulkan permohonan perwalian TNI AD atas nama Pemohon Jeni Firman Gea

Pemohon atas nama Jeni Firman Gea mengajukan diri agar ditetapkan sebagai wali untuk adik kandungnya yang bernama Marwan Gea, yang saat ini sedang mengikuti pendaftaran sebagai calon anggota TNI AD. Diketahui kedua orangtua dari Pemohon dan adiknya tersebut telah meninggal dunia.

Yang menarik dari permohonan tersebut, ternyata umur dari Marwan Gea saat ini sudah berusia 23 tahun, yang seharusnya secara hukum sudah dianggap dewasa dan cakap sehingga semestinya tidak perlu lagi diwakilkan oleh Pemohon untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum terlebih khusus dalam proses pendaftaran menjadi calon anggota TNI

Bagaimana pertimbangan hukumnya?

Hakim yang menyidangkan permohonan tersebut mengabulkan Permohonan Pemohon dengan beberapa uraian pertimbangan sebagai berikut:

Secara tidak langsung, Pengadilan juga telah membantu dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan yang dihadapi oleh masyarakat/pencari keadilan, dalam hal ini adalah Pemohon dan adiknya Marwan Gea yang harus mendapatkan penetapan wali dari Pengadilan Negeri sebagai salah satu syarat administrasi dalam menempuh cita-citanya menjadi Anggota TNI AD......