Dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien, praktik hukum di berbagai negara mengenal mekanisme yang dikenal sebagai plea bargaining. Secara harfiah, konsep ini berarti pengakuan bersalah dan telah menjadi salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana negara-negara yang menganut tradisi common law. Namun, dalam konteks Indonesia, wacana penerapan plea bargaining memunculkan perdebatan yang cukup panjang. 

Di satu sisi, mekanisme ini dipandang sebagai solusi untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial). Sisi lain, penerapannya dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pencarian kebenaran materiil yang menjadi karakter utama sistem hukum civil law yang dianut Indonesia. 

Berangkat dari ketegangan antara tuntutan efisiensi peradilan dan prinsip keadilan substantif tersebut, artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif sejarah dan konsep plea bargaining, serta menganalisis bagaimana Indonesia mulai mengadopsi dan menyesuaikan elemen-elemen mekanisme tersebut dalam pembaruan hukum acara pidana nasional.

Kerangka Konseptual Plea Bargaining dalam Tradisi Common Law

Secara konseptual, plea bargaining merupakan mekanisme negosiasi antara Penuntut Umum dan terdakwa yang pada umumnya diwakili oleh penasihat hukum dalam proses peradilan pidana. Dalam mekanisme ini, terdakwa menyatakan kesediaannya untuk mengaku bersalah (plead guilty) atas satu atau lebih dakwaan yang diajukan kepadanya. 

Sebagai imbalan atas pengakuan tersebut, Penuntut Umum memberikan bentuk konsesi atau keringanan tertentu.

Dalam praktik sistem common law, plea bargaining umumnya dikenal dalam beberapa bentuk, antara lain:

Tujuan utama dari mekanisme plea bargaining adalah mewujudkan efisiensi dalam penegakan hukum. Dengan adanya pengakuan bersalah, negara tidak perlu mengalokasikan waktu, biaya, dan sumber daya untuk proses pembuktian yang panjang dan kompleks di persidangan. Sedangkan terdakwa memperoleh kepastian hukum serta peluang untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.....