Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 penegakan hukum tindak pidana di negara kita tercinta ini telah menggunakan KUHP 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hal tersebut juga, berpengaruh terhadap penanganan tindak pidana perikanan meskipun merupakan perkara leks spesialis yang penanganan perkaranya diatur tersendiri menggunakan Undang-Undang tentang Perikanan sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yaitu hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Penegakan hukum pidana perikanan sebagai perkara lex spesialis yang memiliki kompleksitas tinggi, secara hukum (de jure) dan dalam faktanya (de facto) sampai dengan saat ini tetap mempergunakan ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perikanan, antara lain adalah sebagai berikut:
Untuk mewujudkan keadilan subtantif pada penegakan hukum perkara pidana perikanan yang transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekedar patuh terhadap prosedur hukum sebagaimana asas hukum due process of law, maka harmonisasi dan penyesuaian ketentuan terhadap KUHP dan KUHAP Baru perlu dilakukan dalam setiap memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana perikanan.
Menurut pandangan penulis ada beberapa ketentuan hukum yang harus segera dilakukan harmonisasi dan penyesuaian aturan dengan KUHP dan KUHAP Baru dalam penegakan hukum perkara pidana perikanan sebagai berikut;
1) Penerapan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan pada Perkara Perikanan
Pada rezim KUHP lama (tahun 1946), pemidanaan yang ditajuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa perkara pidana perikanan pada umumnya adalah berupa pidana penjara dan pidana denda subsider pidana kurungan. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terdakwa pada umumnya adalah berupa perampasan barang bukti yang dipergunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana.
Namun dalam kenyataannya terpidana perkara pidana perikanan pada rezim KUHP lama (tahun 1946) yang dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagian besar tidak bisa membayar denda sebagai kewajiban hukumnya dengan alasan nilai dendanya terlalu besar dan diluar kemampuannya. Oleh karenanya terpidana lebih memilih menjalani pidana pengganti berupa pidana kurungan. .....