Abstrak
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak tanggal 2 Januari 2026 menandai perubahan paradigmatik dalam sistem pemidanaan Indonesia, salah satunya melalui pengenalan pidana pengawasan sebagai jenis pidana pokok yang baru. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 telah memberikan template formulasi amar putusan pidana pengawasan yang mengadopsi struktur menyerupai pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP lama. Tulisan ini menelaah ketegangan doktrinal antara hakikat pidana pengawasan menurut Pasal 65 ayat (1) huruf c jo. Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 KUHP Nasional sebagai pidana pokok mandiri dengan formulasi operasional yang dianut SEMA tersebut, serta mengusulkan langkah penyempurnaan ke depan yang tetap menghormati pedoman kelembagaan namun konsisten dengan roh reformasi KUHP Nasional. Penulis berpandangan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2026 merupakan terobosan yang sangat berharga sebagai instrumen harmonisasi dalam masa transisi, sekaligus perlu disempurnakan secara bertahap melalui dinamika yurisprudensi dan kesiapan kelembagaan, agar pidana pengawasan dapat berfungsi sesuai karakter aslinya sebagai alternatif pemenjaraan yang sesungguhnya.
Kata Kunci: pidana pengawasan, KUHP Nasional, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pidana bersyarat, alternative to imprisonment, pidana pokok mandiri.
I. Pendahuluan
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak historis dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Pada tanggal tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional) secara efektif berlaku, menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Bersamaan dengan itu, berlaku pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang membentuk paket arsitektur baru hukum pidana nasional.
Salah satu pembaruan paradigmatik dalam KUHP Nasional adalah perluasan jenis pidana pokok dari yang semula hanya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan menjadi lima jenis pidana pokok yang ditata ulang dalam Pasal 65 ayat (1): pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pengenalan pidana pengawasan sebagai jenis pidana pokok yang baru merupakan respons terhadap kritik panjang terhadap dominasi paradigma retributif dan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah lama menjadi persoalan sistemik.
Dalam masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 ( selanjutnya disebut SEMA Nomor 1 Tahun 2026 ) sebagai instrumen harmonisasi norma dan pedoman implementatif bagi seluruh peradilan. Penerbitan SEMA tersebut merupakan langkah strategis dan tepat waktu, mengingat kompleksitas transisi yang harus dihadapi oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara simultan.
Salah satu materi penting dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 adalah alternatif redaksi amar putusan untuk berbagai jenis pidana baru, termasuk pidana pengawasan. Pedoman ini telah diadopsi secara konsisten oleh pengadilan negeri di berbagai wilayah, sebagaimana terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Koba, dan Pengadilan Negeri Makale dalam berbagai perkara sejak awal tahun 2026......