Abstrak

Reformulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar terhadap desain kelembagaan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak lagi dipahami secara terbatas sebagai mekanisme kontrol formal terhadap tindakan upaya paksa, tetapi berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang semakin substansial.

Perluasan objek praperadilan, dinamika standar pembuktian, serta digitalisasi proses penegakan hukum memunculkan berbagai problematika teoritik, metodologis, filosofis, dan sistemik. Tulisan ini menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen standarisasi prosedural guna menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, serta perlindungan independensi hakim.

Pendahuluan

Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai fase baru perkembangan praperadilan di Indonesia. Dalam konsepsi klasik, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan prosedural terhadap tindakan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum. (Andi Hamzah, 2016 : 214)

Perkembangan mutakhir menunjukkan transformasi praperadilan menjadi mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas dan substantif. Hal ini merupakan konsekuensi dari penguatan perlindungan hak asasi tersangka serta tuntutan akuntabilitas proses penyidikan dan penuntutan. (M. Yahya Harahap, 2015 : 75) 

Namun demikian, perluasan fungsi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pengaturan teknis yang rinci sehingga memunculkan potensi disparitas praktik peradilan.

Perluasan Objek Praperadilan dan Pergeseran Fungsi.....