PENGANTAR PENULIS
Kajian ini adalah kajian ketiga dari serial enam kajian penulis tentang paradigma baru pemeriksaan tingkat banding berdasarkan KUHAP 2025 Setelah kajian pertama dan kedua membahas paradigma baru dan mekanisme pemeriksaan ulang, kajian ketiga ini secara khusus menelaah modalitas persidangan elektronik (e-court) sebagai sarana operasional yang mendukung paradigma baru di tengah keterbatasan anggaran, faktor keamanan, kondisi geografis, dan kondisi kesehatan saksi.
Bersama dengan kajian Keempat yang membahas pernyataan pembuka dan argumen penutup, kedua kajian ini membentuk satu tema utama tentang aspek operasional pemeriksaan ulang di luar substansi materiil. Pemisahan menjadi ketiga dan keempat dimaksudkan untuk memberi pembaca fokus pada masing-masing aspek yang satu tentang sarana penyelenggaraan persidangan, yang lain tentang struktur tahapan substantif.
ABSTRAK
Paradigma baru pemeriksaan tingkat banding berdasarkan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) membuka kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang saksi, ahli, dan terdakwa berdasarkan Pasal 290 dan pasal-pasal terkait. Namun, kewenangan tersebut menghadapi kendala-kendala praktis yang substansial: keterbatasan anggaran Penuntut Umum dan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi secara fisik, faktor keamanan saksi/terdakwa (terutama dalam perkara korupsi, narkotika, dan terorisme), kondisi geografis Indonesia yang luas, serta kondisi kesehatan dan mobilitas saksi. Kajian ini mengeksplorasi solusi melalui persidangan elektronik (e-court) sebagai modalitas penyelenggaraan pemeriksaan tingkat banding, dengan landasan eksplisit Pasal 236 KUHAP 2025 yang mengakomodasi pemberian keterangan saksi melalui alat komunikasi audio-visual, serta Pasal 204 ayat (2) tentang "keadaan tertentu". Disimpulkan bahwa sidang banding dapat sepenuhnya diselenggarakan secara elektronik sepanjang menjamin pemenuhan asas-asas persidangan, dengan kerangka teknis sembilan komponen dan empat batas pengaman (safeguards) yang harus dipatuhi.
Kata Kunci: persidangan elektronik, e-court, video conference, pemeriksaan banding, Pasal 236 KUHAP, judex facti.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.....