Ketika mata membuka cakrawala pagi 2 Januari 2026, ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia memasuki "zona abu-abu" hukum. Perkara-perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut namun proses peradilannya masih berjalan menghadapi pertanyaan fundamental: pasal mana yang harus diterapkan, pasal lama atau pasal baru?

Tulisan ini menyajikan panduan praktis bagi hakim, jaksa, advokat, dan masyarakat dalam memahami dan menyikapi perkara-perkara transisi tersebut.

Tiga Skenario Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, terdapat tiga kemungkinan skenario dalam penanganan perkara transisi:

Skenario 1: KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding UU lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata: perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal ini mengancam pidana mati "dalam keadaan tertentu", sementara padanannya di KUHP Nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Jelas, KUHP Nasional lebih menguntungkan.

Skenario 2: UU Lama Lebih Menguntungkan
Sebaliknya, jika ternyata UU lama memberikan ancaman lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Hakim wajib mencantumkan klausul "jo. Pasal 618 KUHP Nasional" dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Skenario 3: Dekriminalisasi
Ini adalah skenario paling dramatis: jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Enam Kriteria Menentukan "Lebih Menguntungkan"
Pertanyaan selanjutnya: bagaimana menentukan ketentuan mana yang "lebih menguntungkan"? Berikut enam kriteria yang dapat dijadikan pedoman:

No.....