I. PENDAHULUAN
Dalam literatur hukum modern, secara teoritis efektivitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari 3 parameter standar sebagaimana dikemukakan Friedman, yakni struktur dari aparatur penegak hukum yang kuat dan dipatuhi, substansi hukum yang jelas dan tegas, serta kultur atau aspek psiko-sosiologis dari subjek yang terkait dengan penegakan hukum tersebut. Pengejawantahan atas 3 parameter itu umumnya berkenaan dengan eksistensi perangkat hukum dan integritas penegak hukumnya.
Akan halnya struktur penegakan hukum di Indonesia, secara atribusi pelaku kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai sub sistem dari sistem kekuasaan kehakiman menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga, diadakan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan peradilan tersebut terdiri dari 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu pertama lingkungan peradilan umum, kedua lingkungan peradilan agama, ketiga lingkungan peradilan militer, dan keempat lingkungan peradilan tata usaha negara.
Meskipun tidak secara tegas menyatakan menganut sistem hukum sipil yang tertulis (Civil Law), namun indikator penegakkan hukum oleh institusi peradilan yang proporsinya lebih sering menggunakan instrumen perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa substansi dan sistem hukum yang dimaksud Friedman tersebut, diterjemahkan melalui beragam peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sesuai dengan jenjang dan kewenangan kelembagaan masing-masing.
Sementara kultur hukum (legal culture), dapat diterjemahkan dengen kadar kesadaran, iktikad, kemauan dan kerelaan secara individual maupun komunal dalam menyusun, berkonsensus, mematuhi serta menegakkan hukum yang baik, sesuai dengan etika kepatutan, norma dan nilai-nilai luhur yang dipercaya masyarakat. Hal ini tentu tidak terbatas pada masyarakat sebagai sasaran penegakan hukum, tetapi juga pembentuk perundang-undangan yang berwenang merumuskan aturan, agar secara sosiologis memiliki empati dan pemahaman empiris atas penegakan hukum nantinya.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Makna sederhana atas ketentuan tersebut tentu mengisyaratkan bahwa hakim dan institusi pengadilan secara umum, tidak cukup “hanya mengandalkan” aturan yang telah ada dan berlaku, sebagai satu-satunya instrumen penegakan hukum. Nilai penegakan keadilan dan hukum, lebih dari sekedar memindahkan tekstual norma dalam Undang-Undang ke dalam putusan pengadilan. Melainkan juga meresapi dengan akal sehat dan nurani bersih, apakah pertimbangan hukum di dalam putusan, telah sejalan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hakim harus memahami hukum yang hidup di masyarakat, mengingat adanya jarak antara undang-undang dengan dinamika masyarakat. Kemungkinan besar Hakim akan menghadapi kasus-kasus yang sulit diprediksi oleh pembentuk undang-undang. Pada kasus-kasus tersebut, diperlukan keluwesan pemikiran hakim dalam pengambilan keputusan. Para hakim bertugas mengisi “ruang kosong” dengan jalan menafsirkan undang-undang, atau bahkan mengisi kekosongan hukum.
Sejalan dengan itu, kaidah maupun praktik Hukum Administrasi dalam kaitannya dengan keberadaan dan perkembangan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara pun merupakan proses yang dinamis. Di satu sisi mengalami pembatasan-pembatasan tertentu, berupa pengecualian kewenangan, sebagaimana misalnya ditegaskan oleh Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Akan tetapi melalui Undang-Undang lain, secara atribusi dihadirkan pula kewenangan lain, yang tentu memiliki karakteristik dan rumpun hukum administrasi negara......