Salah satu hal baru yang paling menarik perhatian dalam KUHAP Baru (UU No. 20/2025), adalah masuknya "Pengamatan Hakim" sebagai alat bukti resmi dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP Baru. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apa bedanya pengamatan hakim dengan keyakinan hakim? Bukankah keduanya sama-sama berasal dari hakim?
Tulisan ini hadir untuk menjawab pertanyaan itu dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap berbobot secara ilmiah. Tujuannya jelas: memberikan panduan praktis bagi rekan-rekan hakim agar tidak keliru dalam menerapkan alat bukti baru ini.
Apa yang Berubah dalam Sistem Pembuktian?
Dulu: Lima Alat Bukti, Sistem Tertutup
Selama lebih dari empat dekade, kita bekerja dengan Pasal 184 KUHAP Lama yang hanya mengenal lima alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sistem ini bersifat tertutup (closed system) artinya, di luar kelima jenis itu, tidak ada yang bisa disebut alat bukti.
Di antara kelima alat bukti tersebut, "petunjuk" selalu menjadi yang paling problematik. Mengapa? Karena petunjuk bukan bukti langsung, melainkan kesimpulan hakim yang ditarik dari alat bukti lain. Prof. Eddy O.S. Hiariej bahkan menegaskan bahwa penggunaan istilah "petunjuk" merupakan kekeliruan dalam menerjemahkan konsep asli dari hukum acara pidana Belanda.
Sekarang: Delapan Kategori Alat Bukti, Sistem Terbuka
KUHAP Baru mengadopsi sistem pembuktian terbuka (open system of evidence) dengan delapan kategori alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1):.....