Eksistensi dan Klasifikasi Ta'addud al-Jara’im dalam Dogmatika Hukum
Secara dogmatik, ta'addud al-jara’im (perbarengan tindak pidana) dalam hukum pidana Islam merujuk pada keadaan ketika seorang mukallaf melakukan serangkaian jarimah sebelum adanya putusan hakim yang inkracht atas salah satunya. Fenomena ini, yang dalam literatur klasik disebut sebagai irtibath al-jara’im, menuntut analisis yudisial untuk menentukan apakah pluralitas perbuatan tersebut bersifat independen atau memiliki kesatuan tujuan (l’unité du but) yang memengaruhi konstruksi pemidanaan.
Dalam hukum jinayat, klasifikasi utamanya terdiri atas dua bentuk. Pertama, ta'addud al-jara’im al-shuwari (perbarengan formil), yaitu satu perbuatan yang melanggar beberapa norma sekaligus, yang secara konseptual sepadan dengan concursus idealis dan mengandung unsur l’unité du but (Al-Fil, 2007). Kedua, ta'addud al-jara’im al-haqiqi (perbarengan materil), yakni pluralitas perbuatan yang berdiri sendiri, ekuivalen dengan concursus realis (Al-Ayib, 2017).
Dalam konteks Qanun Aceh, perhatian diarahkan pada ta'addud haqiqi yang sejenis (homogen), sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 65 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menafsirkan “sejenis” sebagai berada dalam satu rumpun larangan pokok (misalnya khamar, maisir, atau gradasi asusila). Tantangan praktiknya terletak pada perumusan ‘uqubat yang proporsional, tidak melanggar prinsip ne bis in idem secara material, serta tetap menjamin efek jera dan keadilan substantif.
Adapun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, istilah “perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwari)” menunjukkan perluasan makna administratif-yudisial yang tidak sepenuhnya identik dengan terminologi fikih klasik. Oleh karena itu, konstruksi tersebut harus dipahami sebagai kebijakan normatif-praktis dalam harmonisasi pemidanaan, bukan sebagai reproduksi tekstual doktrin klasik.
Urgensi SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dalam Harmonisasi Pemidanaan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 berfungsi sebagai sentencing guidelines untuk menekan disparitas pemidanaan pada Mahkamah Syar’iyah, khususnya dalam perkara dengan formulasi dakwaan kompleks. Secara imperatif, Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA tersebut menyatakan:
"Penjatuhan ‘uqubat terhadap perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwariy) yang dakwaannya disusun secara kumulatif atau kombinasi dan korbannya 1 (satu) orang, diterapkan ‘uqubat yang ancamannya paling berat (thariqah al-jabb). Dalam hal perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwariy) dan yang sejenis (ta’addud al-jara’im al-haqiqiy) dan korbannya lebih dari 1 (satu) orang, dapat dijatuhkan ‘uqubat atas beberapa jarimah tersebut (thariqah mukhtalithah) dengan mempertimbangkan asas keadilan.".....