Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut KUHAP) mulai 2 Januari 2026 menandai era baru penegakan hukum pidana yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. Penerapan kedua undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemidanaan yang tidak hanya mengejar efek jera semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi semua pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk orang lanjut usia (yang selanjutnya disebut lansia). Dalam Pasal 148 Ayat (1) KUHAP, lansia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. Namun tulisan ini akan mengkaji lansia dalam konteks tersangka, terdakwa dan terpidana. 

Siapa yang Termasuk Lansia dalam Sistem Hukum Indonesia?

Orang lanjut usia umumnya dipahami sebagai individu yang berusia 60 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pasal 1 Ayat (2). Kemudian hal tersebut kembali dipertegas dalam bagian penjelasan Pasal 148 Ayat (1) KUHAP, mendalilkan bahwa yang dimaksud dengan “orang lanjut usia” adalah orang yang berusia 60 tahun atau lebih. Pada dasarnya lansia termasuk dalam kelompok rentan karena mengalami penurunan kondisi fisik dan mental yang berimplikasi signifikan pada kemampuan mereka dalam beraktivitas termasuk ketika mereka melakukan tindak pidana. 

Fenomena banyaknya perkara pidana yang melibatkan lansia sebagai pelaku—seperti kasus Nenek Arsyani yang mencuri batang kayu jati milik Perhutani, Nenek Minah yang mencuri 3 buah biji kakao, dan pasangan lansia Anjo Lasim dan Jamilu Nanai yang mencuri 6 batang bamboo milik tetangganya, hingga Kakek Musrin yang dihukum karena mengambil kayu mangrove untuk keperluan kayu bakar—menunjukkan adanya persoalan yang lebih kompleks dari sekadar “unsur tindak pidana terpenuhi”. Kasus-kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan pemidanaan terhadap pelaku lansia menimbulkan kontroversi.

Secara normatif, hukum pidana memang berpegang pada asas equality before the law: setiap orang yang memenuhi unsur delik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa membedakan usia. Selama pelaku mampu bertanggung jawab dan tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar, maka secara hukum pemidanaan dimungkinkan. Namun Pemidanaan terhadap lansia sering dipertanyakan efektivitasnya dari sisi prevensi dan rehabilitasi. Apakah hukuman penjara benar-benar mencapai tujuan pemidanaan atau justru memperparah kondisi fisik dan psikologis pelaku?

Pertanggungjawaban pidana lansia pasca berlakunya KUHP dan KUHAP Baru mengalami pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan proporsional. Meskipun lansia tidak dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana secara mutlak, KUHP baru memberikan pertimbangan khusus untuk meminimalisir perampasan kemerdekaan. Hal ini tentu jauh berbeda dibandingkan KUHP dan KUHAP yang lama yang tidak mengatur mengenai “kekhususan” pemidanaan terhadap orang lanjut usia. Berikut adalah poin-poin penting pertanggungjawaban pidana lansia pasca KUHP dan KUHAP Baru: 

1. Pengecualian Pidana Penjara 

Menurut Pasal 70 Ayat (1) huruf b KUHP jo Pasal 148 ayat (2) huruf c KUHAP, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berumur 75 tahun ke atas. Ketentuan ini merupakan pembaruan dalam pemidanaan di Indonesia yang tidak dapat kita temukan dalam KUHP dan KUHAP lama. Hal ini merupakan upaya perlindungan hukum khusus terhadap kelompok rentan agar tidak kehilangan kebebasan di masa tua mereka, terutama untuk tindak pidana yang tidak terlalu berat. Namun, alternatif pidana non-pemenjaraan ini tidak dapat dilakukan serampangan melainkan berdasarkan pertimbangan Hakim. Pertimbangan tersebut tersebar dari pasal 51 hingga pasal 54 yang terdiri atas tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. .....