Setelah reformasi, Indonesia mengubah ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam konstitusi menjadi lebih komprehensif. 

Sebelum amandemen pasal mengenai HAM hanya satu pasal, yaitu Pasal 28. Namun, setelah amandemen pasal mengenai HAM menjadi 11 pasal, yaitu Pasal 28 sampai dengan Pasal 28J. 

Selain itu, di tahun 1999 Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut dengan UU Nomor 39 tahun 1999). 

Di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 disebutkan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan. 

Pengakuan terhadap HAM semakin diperkuat ketika Indonesia kemudian meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang -Undang Nomor 12 tahun 2005. Instrumen-instrumen hukum inilah yang kemudian menjadi “tulang punggung” penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Namun, dengan adanya instrumen hukum tersebut bukan berarti tidak ada masalah dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 

Salah satu yang masih menjadi polemik, adalah penegakan HAM dalam kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan. 

Sebagai negara dengan etnis dan agama yang beragam perihal kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan sering dikaitkan dengan perbuatan penodaan agama (blasphemy). .....