Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) bukan sekadar pembaruan teks hukum, melainkan sebuah revolusi paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Salah satu pilar utama perubahan ini terletak pada Pasal 2, yang secara eksplisit mengakui keberadaan "hukum yang hidup dalam masyarakat" (the living law) sebagai dasar pemidanaan, berdampingan dengan hukum positif tertulis. 

Pengakuan ini menandakan pergeseran fundamental dari asas legalitas formal yang kaku menuju keseimbangan dengan legalitas materiel, menegaskan bahwa keadilan tidak selalu tunggal wajahnya dalam teks undang-undang.

Secara mendasar, maksud dan tujuan utama dari Pasal 2 adalah untuk menjembatani kesenjangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Pembuat undang-undang menyadari bahwa hukum tertulis (positif) sering kali tertinggal dari dinamika masyarakat atau gagal menangkap nuansa keadilan lokal. 

Dengan mengakui hukum yang hidup, Pasal 2 bertujuan mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam situasi di mana suatu perbuatan dianggap sangat tercela dan menuntut sanksi oleh masyarakat adat, namun luput dari jangkauan delik formal dalam KUHP.

Lebih jauh, tujuan filosofis dari pasal ini adalah untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari yang bersifat legistik-kaku menjadi responsif-berkeadilan. 

Dalam rezim hukum lama, hakim sering kali "terbelenggu" oleh teks undang-undang, dipaksa memutus perkara yang secara formal benar namun secara substansial melukai rasa keadilan masyarakat. 

Melalui Pasal 2, negara bermaksud memberikan otoritas kepada hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup guna mewujudkan keadilan substantif, menempatkan "rasa keadilan" di atas sekadar "bunyi pasal"......