Pendahuluan

Konsep percobaan atau poging merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum pidana untuk memberikan sanksi atas kehendak jahat yang telah diwujudkan dalam perbuatan fisik, namun belum mencapai delik yang sempurna. 

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengaturan tentang percobaan telah mengalami penegasan signifikan seiring dengan diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

KUHP Nasional berupaya memperjelas batas antara perbuatan persiapan (voorbereidingshandelingen) yang pada umumnya tidak dipidana, dengan permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen) yang menjadi titik tolak pemidanaan percobaan.

Pemahaman yang jernih terhadap batasan ini sangat penting guna menjamin kepastian hukum, menghindari pemidanaan terhadap niat semata.

Konsep Dasar Percobaan dalam KUHP Nasional

Percobaan diatur secara umum dalam Pasal 17 KUHP Nasional. Pasal ini memberikan syarat-syarat percobaan, yang meliputi; adanya niat untuk melakukan tindak pidana, telah dimulainya perbuatan/permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, dan pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Pada KUHP lama kita menemukan konsep bahwasanya percobaan terhadap tindak pidana berupa “kejahatan” saja yang dapat dipidana, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dapat dipidana. Hal ini tidak kita jumpai pada KUHP Nasional yang sudah menghapuskan terminologi kejahatan dan pelanggaran, dan hanya menggunakan terminologi Tindak Pidana......