Ketika Obat Menjadi Racun
Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan. Ia dirancang untuk memastikan bahwa tidak seorang warga negara pun dapat ditangkap, ditahan, atau dikenai upaya paksa lainnya oleh negara tanpa ada pengawasan yudisial yang memadai. Roh dari praperadilan adalah habeas corpus, sebuah prinsip yang lahir dari Magna Charta 1215 dan telah menjadi salah satu jaminan fundamental dalam peradaban hukum modern: setiap orang yang kebebasannya dibatasi oleh negara berhak untuk mempertanyakan keabsahan pembatasan itu di hadapan hakim.
KUHAP 2025 memperkuat dan memperluas semangat itu. Melalui Pasal 158, objek praperadilan diperluas jauh melampaui KUHAP 1981. Tidak hanya penangkapan dan penahanan, kini semua jenis upaya paksa yang diatur dalam Pasal 89 dapat diuji keabsahannya melalui praperadilan. Ini adalah kemajuan yang sesungguhnya. Perluasan ini mencerminkan kesadaran pembentuk undang-undang bahwa perlindungan hak warga negara dari kesewenangan aparat tidak boleh berhenti pada pembatasan fisik semata, melainkan harus mencakup seluruh tindakan paksa negara yang berdampak pada hak dan kebebasan seseorang.
Namun di balik perluasan yang mulia itu tersimpan sebuah celah normatif yang berpotensi mengubah instrumen perlindungan menjadi instrumen penghambatan. Ketika Pasal 89 mendefinisikan sembilan jenis upaya paksa sebagai objek yang terpisah satu sama lain, dan Pasal 160 ayat (3) membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali untuk hal yang sama, maka secara harfiah terbuka kemungkinan bagi tersangka atau penasihat hukumnya untuk mengajukan praperadilan sebanyak sembilan kali secara beruntun. Satu permohonan untuk setiap jenis upaya paksa yang berbeda. Masing-masing memerlukan waktu tujuh hari untuk diputus. Dan selama setiap praperadilan berlangsung, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan.
Inilah yang dimaksud dengan praperadilan beruntun: sebuah strategi litigasi yang memanfaatkan celah antara luasnya definisi upaya paksa dalam Pasal 89 dan sempitnya pembatasan satu kali dalam Pasal 160 ayat (3), untuk menunda pemeriksaan pokok perkara secara sistematis dan berlarut-larut;
Anatomi Celah: Bagaimana Praperadilan Beruntun Bekerja
A. Sembilan Upaya Paksa dalam Pasal 89
Pasal 89 KUHAP 2025 mendefinisikan upaya paksa secara limitatif sebagai sembilan jenis tindakan yang masing-masing berdiri sebagai entitas tersendiri. Penting untuk dicatat bahwa masing-masing jenis upaya paksa memiliki syarat, prosedur, dan mekanisme izin yang berbeda. Tiga di antaranya, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, tidak memerlukan izin pengadilan di awal. Sementara enam lainnya mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri. Apabila dalam satu perkara seluruh atau sebagian besar jenis upaya paksa ini diterapkan, maka terbuka potensi rangkaian praperadilan beruntun sebagai berikut......