Pendahuluan

Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di ujung tahun 2025, berfungsi sebagai instrumen untuk menegakan atau menjalankan hukum pidana materil baru (KUHP nasional).

Baik KUHP nasional dan KUHAP baru, mulai diberlakukan serempak tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua aturan tersebut, telah mengubah paradigma pemidanaan di Indonesia.

Adapun sebelumnya hukum pidana Indonesia, yang merupakan warisan kolonial atau diadopsi dari Wetboek van Strafrecht lebih dekat sebagai alat pembalasan. 

Tujuan pidana sebagai alat pembalasan sendiri, merupakan teori usang dalam perkembangan hukum pidana, yang secara imperatif menerapkan hukuman setimpal kepada pelaku tindak pidana. Bahkan teori dimaksud, menerapkan konsep lex tailonis (mata diganti dengan mata).

Namun, melalui KUHP nasional dan KUHAP baru, tujuan pemidanaan telah bertransformasi sebagai instrumen rehabilitatif bagi terpidana dan memulihkan kondisi seperti sedia kala, dengan menjamin hak-hak korban tindak pidana, sebagaimana tergambarkan dalam ketentuan Pasal 51 KUHP nasional. 

Selain itu, pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru, jauh menjamin penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Hal ini, sejalan dengan eksistensi negara hukum Indonesia yang diamanahkan konstitusi. 

Dalam negara yang menjadikan hukum sebagai pedoman melaksanakan kehidupan berbangsa, di mana seluruh atribut negara memiliki fungsi menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia......