Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) pada 2 Januari 2023.
Mengenai keberlakuan KUHP 2023 tersebut, pasal terakhir KUHP, yaitu Pasal 624 menyatakan, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Untuk penyempurnaan KUHP dan aturan pidana di Indonesia, Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Terakhir, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025 dan berlaku juga pada 2 Januari 2026.
Artinya, Indonesia memiliki tiga perangkat hukum mengenai pidana per 2 Januari 2026, yakni KUHP 2023, UU 1/2026 dan KUHAP 2025.
Saat ini, KUHP 2023, UU 1/2026 dan KUHAP 2025 telah berlaku selama kurang lebih dua bulan.
Penulis mengkaji bagaimana pelaksanaan ketiga undang-undang tersebut dalam dua bulan masa transisi tersebut untuk perkara narkotika di tingkat kasasi.
Perkara narkotika menarik untuk dikaji, karena pada 2025 menjadi perkara terbanyak yang ditangani oleh Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. .....