Pembaruan hukum pidana di Indonesia telah mencapai momentum historis dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Perubahan yang dapat dilihat secara jelas dalam ketentuan ini adalah adanya pergeseran paradigma pendekatan pidana semula retributive (retributive justice) menuju paradigma yang lebih restoratif, korektif dan efisien. 

Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muladi, modernisasi hukum pidana harus berorientasi pada perlindungan Masyarakat (social defense) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare), yang menuntut keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan pelaku tindak pidana. 

Salah satu instrumen prosedural yang  progresif dalam rezim hukum acara baru ini adalah formalisasi mekanisme Plea Bargain/Plead of Guilty atau Pengakuan Bersalah. 

Secara konseptual, ketentuan ini mengadopsi prinsip efisiensi penanganan perkara yang terdapat dalam sistem common law, dimana terdakwa diberikan ruang untuk mengakui kesalahannya secara sukarela, guna mendapatkan keringanan hukuman atau penyederhanaan dakwaan. 

Hal ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Permasalahannya adalah jika kita menelusuri pasal dalam KUHAP baru, terlihat istilah pengakuan bersalah tidak diatur dalam satu bab yang terintegrasi melainkan tersebar pada beberapa pasal dengan karakteristik, kualifikasi dan akibat yang berbeda, yakni Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP.
 
Disparitas pengaturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik jika tidak dipetakan secara cermat. 

Oleh karena itu, melalui tulisan ini, Penulis akan membedah secara komprehensif perbedaan konstruksi hukum dari ketiga pasal tersebut, serta menganalisis implikasi yuridis yang menyertainya, khususnya mengenai syarat, ketentuan dan akibat dari ketentuan tersebut......