Mediasi adalah langkah wajib dalam proses perkara perdata di pengadilan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (PERMA 1/2016).

Tujuannya adalah memotivasi penyelesaian sengketa melalui kesepakatan damai. Dalam praktiknya, proses mediasi tidak selalu berujung pada hasil yang diharapkan, yang menimbulkan tiga istilah penting yang sering ambigu: mediasi berhasil, mediasi tidak berhasil, dan mediasi tidak dapat dilaksanakan.  

Meskipun sekilas mirip, dua kondisi negatif mediasi tidak berhasil dan tidak dapat dilaksanakan memiliki konsekuensi hukum dan penyebab yang sangat berbeda berdasarkan PERMA 1/2016. 

Pemahaman yang akurat terhadap perbedaan ini krusial untuk dimiliki bagi para pihak, mediator, dan hakim.  

Mediasi yang Tidak Berhasil: Kegagalan Mencapai Kesepakatan

Mediasi dinyatakan tidak berhasil (unsuccessful), jika proses mediasi telah dilakukan sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditentukan oleh PERMA 1/2016, namun para pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian.

Mediasi yang dinyatakan tidak berhasil tersebut, disebabkan adanya kegagalan mencapai hasil. Hal ini terjadi karena alasan-alasan yang bersifat substansial dan volunter (kehendak bebas) antara lain:

Konsekuensi hukum apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil, maka Hakim wajib melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan. .....