PENGANTAR PENULIS

Kajian ini adalah kajian kedua dari serial enam kajian penulis tentang paradigma baru pemeriksaan tingkat banding berdasarkan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Setelah kajian pertama membahas pergeseran paradigmatik dari Pasal 238 ayat (5) KUHAP 1981 ke Pasal 290 KUHAP 2025, kajian kedua ini menelaah mekanisme operasional dari paradigma baru tersebut khususnya mekanisme pemeriksaan ulang atas permohonan pihak dan perbandingannya dengan praktik di Belanda dan Jerman.

Kajian ini menjadi pijakan operasional bagi kajian-kajian berikutnya dalam serial: kajian ketiga  tentang modalitas persidangan elektronik, kajian keempat tentang pernyataan pembuka dan argumen penutup, kajian kelima tentang doktrin pemeriksaan terfokus, dan kajian keenam sebagai sintesis filosofis atas implementasi Pasal 4 KUHAP 2025.

ABSTRAK

Paradigma baru pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 290 dan pasal-pasal terkait KUHAP  2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) telah memunculkan sejumlah pertanyaan praktis yang belum sepenuhnya terjawab secara normatif. Kajian lanjutan ini berfokus pada empat persoalan teknis yang muncul dalam diskursus akademik dan pelatihan yudisial: pertama, mekanisme pemeriksaan yang harus dijalankan Hakim Tinggi ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi dan/atau ahli; kedua, kewenangan terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang melalui kontra-memori banding atau memori banding terdakwa, sekalipun memori banding Penuntut Umum tidak memuat permohonan serupa; ketiga, mengapa KUHAP 2025  tidak secara eksplisit mengatur pemeriksaan ulang terhadap terdakwa di tingkat banding; dan keempat, perbandingan dengan sistem hoger beroep di Belanda dan Berufung di Jerman. Kajian ini bersifat doktrinal-normatif dengan pendekatan komparatif, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pembentukan pedoman teknis Mahkamah Agung guna menjamin implementasi paradigma baru ini berjalan substantif dan konsisten.

Kata Kunci: pemeriksaan ulang banding, memori banding, kontra-memori banding, hoger beroep, Berufung, judex facti.

BAB I
PENDAHULUAN

Penulis berkesempatan menjadi narasumber dalam suatu Pelatihan Yudisial bagi Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding beberapa minggu yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, salah seorang Hakim Tinggi mengajukan pertanyaan yang menggugah dan sangat relevan: bagaimana mekanisme pemeriksaan tingkat banding ketika salah satu pihak dalam hal ini penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan/atau ahli di Pengadilan Tinggi? Pertanyaan tersebut, betapa pun sederhana terdengar, justru menyentuh kekosongan normatif dan kebutuhan akan petunjuk teknis lanjutan yang belum terjawab dalam KUHAP 2025......