Pendahuluan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum adalah pengaturan khusus terkait penangkapan dan penahanan terhadap hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap seorang hakim harus terlebih dahulu mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Pengaturan ini, memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari isu kesetaraan di hadapan hukum hingga persepsi bahwa hakim memperoleh perlindungan khusus yang tidak dimiliki pejabat atau warga negara lainnya.
Maka, penting untuk memahami latar belakang normatif, tujuan pengaturan, serta bagaimana seharusnya sikap Mahkamah Agung dalam menyikapi permintaan izin dari penyidik.
Pengaturan Penangkapan dan Penahanan Hakim dalam KUHAP Baru
Pasal 98 KUHAP mengatur bahwa penangkapan terhadap seorang hakim hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Mahkamah Agung. .....