Belakangan ini media sosial sering diramaikan oleh potongan-potongan video persidangan yang menyentuh emosi publik. Salah satu yang kerap memancing perhatian adalah ketika seorang terdakwa lanjut usia duduk di kursi pesakitan dengan tubuh renta dan wajah yang menyiratkan kelelahan hidup. Masih segar di ingatan kita kasus Ni Nyoman Reja di Bali tahun 2025 lalu. Nenek berusia 92 tahun ini didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah. Simpati masyarat luas pun ia peroleh saat mengetahui seorang nenek yang harus berjalan tertatih-tatih saat masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar ini baik secara langsung maupun via video yang viral.
Situasi seperti itu sering menghadirkan suasana ruang sidang yang mendadak hening. Bukan karena palu hakim diketuk, melainkan karena suasana haru yang menyelimuti ruangan. Di hadapan majelis hakim bukan sosok yang tampak sebagai pelaku kejahatan besar, melainkan seseorang yang oleh usia dan keadaan tampak sangat rapuh.
Perkara yang dihadapi sering kali bukan kejahatan berat dalam pengertian umum, tetapi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upaya bertahan hidup. Di titik inilah hukum dan nurani seolah berhadap-hadapan. Intelektualitas, integritas, dan kearifan para penegak hukum, terutama hakim, menjadi benar-benar diuji.
Dari sudut pandang hukum positif, tidak jarang perbuatan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Banyak aturan yang dibuat negara untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian alam, atau menegakkan ketertiban sosial. Semua aturan itu tentu tidak lahir tanpa alasan.
Dalam logika hukum, jika unsur delik terpenuhi, maka proses penegakan hukum pun berjalan. Efek jera sering kali dijadikan tujuan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari. Namun hukum tidak hidup di ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan manusia yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Di hadapan majelis hakim, terkadang yang berdiri bukanlah pelaku kejahatan dengan motif keserakahan, melainkan orang kecil yang terdesak oleh keadaan hidup yang sulit.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum selalu berinteraksi dengan realitas sosial tempat ia bekerja. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan pasal yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan bagi manusia. Hukum, menurutnya, harus ditempatkan untuk manusia—law is for human beings—bukan sebaliknya manusia dipaksa tunduk secara buta kepada teks hukum (Rahardjo, 2009).
Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam setiap perkara, hakim tidak hanya berhadapan dengan rumusan norma, tetapi juga dengan kenyataan sosial yang melatarbelakangi perbuatan seseorang. Karena itu, memahami konteks kehidupan pelaku sering kali menjadi bagian penting dalam menemukan keadilan yang lebih substantif. Sejalan dengan itu, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan hukumnya semata, tetapi juga oleh berbagai faktor lain seperti aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, serta budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat (Soekanto, 2012). Artinya, hukum selalu bekerja dalam jejaring realitas sosial yang kompleks.
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul bukan lagi apakah perbuatan itu melanggar hukum, karena jawabannya sering kali jelas. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: apakah keadilan selalu identik dengan menghukum?.....