Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) mengatur mengenai penanganan benda sitaan berupa kendaraan bermotor yang belum diketahui pemiliknya.
Namun, ketentuan tersebut dalam praktiknya masih menghadapi dua permasalahan utama, khususnya mengenai implementasi ketentuan Pasal 271 ayat (4) UULLAJ yang pada pokoknya menyebutkan bhawa kendaraan bermotor hasil sitaan yang telah lewat 1 (satu) tahun belum juga diketahui pemiliknya maka kendaraan tersebut dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan Pengadilan.
Pertama, tidak adanya kejelasan mengenai makna frasa belum diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 Ayat (4) UULLAJ, yang menimbulkan beragam tafsir dikalangan aparat penegak hukum.
Kedua, belum terdapat aturan pelaksana dari Pasal 271 Ayat (4) UULLAJ yang secara khusus mengatur prosedur penanganan dan pelelangan benda sitaan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketiadaan makna frasa belum diketahui pemiliknya dan ketiadaan aturan pelaksana tersebut telah menimbulkan dampak nyata dilapangan.
Sebagai contoh, terjadi penumpukan belasan unit kendaraan bermotor hasil sitaan pelanggaran lalu lintas sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Balangan.
Contoh lainnya, terjadi di wilayah Kejaksaan Negeri Jayapura, yang tanggal 15 Juli 2025 mengumumkan barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas dari sidang tahun 2022 yang belum diambil akan diproses lebih lanjut.
Seperti halnya kedua contoh tersebut, dalam praktik masih banyak ditemukan kendaraan hasil sitaan pelanggaran lalu lintas, yang tidak kunjung diambil dalam jangka waktu lama, meskipun perkara tersebut telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Situasi ini berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi negatif, antara lain beban penyimpanan yang berkepanjangan, pemborosan anggaran negara, potensi penyalahgunaan barang sitaan, serta pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. .....