Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain juga melahirkan tantangan baru, khususnya dalam pemenuhan dan perlindungan hak atas privasi.
Pemanfaatan teknologi berbasis internet yang menekankan pada pengumpulan serta penggunaan data dan informasi pribadi semakin meluas, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebenaran, keamanan, dan kepastian hukum dalam konteks perlindungan data pribadi di Indonesia.
Secara konstitusional, jaminan terhadap hak privasi telah diatur dalam Pasal 28G UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Ketentuan ini, juga memberikan hak atas rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang merupakan hak asasi.
Dengan demikian, UUD 1945 menjadi dasar filosofis dan normatif yang menuntut negara untuk menyusun regulasi lebih spesifik mengenai perlindungan data pribadi sebagai bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia.
Meskipun Indonesia saat ini belum memiliki regulasi lex specialis mengenai perlindungan data pribadi yang komprehensif (walaupun kemudian hadir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi), terdapat beberapa undang-undang sektoral yang memberikan dasar hukum atas perlindungan privasi, antara lain:
Berdasarkan telaah terhadap peraturan perundang-undangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan data pribadi, khususnya anak sebagai pengguna media sosial, masih belum diatur secara memadai.
Kekosongan hukum ini berpotensi menimbulkan kerentanan, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi anak yang dapat mengakibatkan eksploitasi, trauma, hingga gangguan psikologis......