Dua Peristiwa, Satu Pelajaran
Pada malam 5 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan. Peristiwa ini menjadi ujian pertama yang sesungguhnya bagi dua pasal yang baru berumur 35 hari: Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Kedua pasal tersebut mengharuskan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim dilakukan.
Hasilnya menjawab sendiri kekhawatiran publik: Ketua Mahkamah Agung segera mengeluarkan izin. KPK mengakui kecepatan respons tersebut secara terbuka dalam konferensi pers. Mekanisme baru itu tidak hanya bekerja, tetapi justru menunjukkan bahwa antara independensi kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum yang tegas terhadap hakim yang korup bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan seiring dalam bingkai yang bermartabat.
Tiga minggu kemudian, pada 19 Februari 2026, tiga belas mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI mengajukan uji materi Pasal 98 dan 101 ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, mendalilkan bahwa norma tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun permohonan itu tidak sempat diperiksa pokok perkaranya. Setelah batas perbaikan permohonan berakhir pada 4 Maret 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima semata-mata karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Dua peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Keduanya membentuk satu kesatuan pelajaran yang penting bagi pemahaman kita tentang mengapa Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 adalah norma yang konstitusional, perlu, dan justru mencerminkan kematangan sistem peradilan pidana Indonesia.
Fondasi Konstitusional : Mengapa Hakim Bukan Subjek Hukum Biasa dalam Konteks Ini
Pertanyaan yang paling sering diajukan dalam perdebatan publik adalah: mengapa hakim memerlukan perlakuan prosedural yang berbeda? Bukankah semua orang sama di hadapan hukum? Pertanyaan ini legitimate, tetapi menyimpan kekeliruan premis yang perlu diluruskan.
Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak pernah bermakna bahwa semua jabatan dan fungsi harus diperlakukan secara identik dalam setiap aspek hukum acara. Hukum positif Indonesia sendiri telah lama mengenal diferensiasi prosedural berbasis fungsi konstitusional bukan sebagai pengistimewaan, melainkan sebagai pengakuan terhadap kekhususan fungsi yang diemban. Anggota DPR memerlukan izin Mahkamah Kehormatan Dewan untuk pemanggilan tertentu; Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dalam proses hukum; diplomat asing mendapatkan perlindungan prosedural berdasarkan hukum internasional. Semua ini bukan bentuk diskriminasi melainkan pengakuan bahwa fungsi yang berbeda memerlukan kerangka prosedural yang berbeda pula......