Hibah Keluarga dan Batas Penyerahan
Hibah dalam lingkungan keluarga sering dipandang sebagai cara yang damai untuk mengalihkan harta orang tua kepada anak-anaknya ketika orang tua masih hidup. Dalam praktik sosial, langkah ini kerap ditempuh untuk mencegah timbulnya sengketa setelah orang tua meninggal dunia.
Namun, dari sudut pandang hukum, hibah tidak cukup hanya dinyatakan secara lisan atau dituangkan dalam suatu dokumen. Keabsahan dan akibat hukumnya tetap perlu dilihat dari ada atau tidaknya penyerahan nyata kepada penerima hibah.
Pada titik inilah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Ag/2024 memiliki arti penting. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hibah pewaris yang belum diserahterimakan sampai pewaris meninggal dunia masih dapat menimbulkan konsekuensi dalam pembagian warisan.
Dengan demikian, persoalan hibah dalam keluarga tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya bukti pemberian, tetapi juga pada apakah objek hibah benar-benar telah diterima dan dikuasai oleh penerima hibah.
Kaidah Hukum Utama
Kaidah hukum yang dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Ag/2024 adalah bahwa prinsip takharuj dapat diterapkan dalam pembagian waris berdasarkan hibah pewaris, dengan syarat budel waris yang dihibahkan kepada ahli waris belum diserahterimakan atau belum terjadi qabd sampai pewaris meninggal dunia (Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, 2025).
Dengan demikian, keberadaan bukti hibah tidak serta-merta menutup kemungkinan pembagian warisan. Apabila objek yang dinyatakan sebagai hibah belum berpindah secara nyata kepada penerima hibah, maka objek tersebut masih terbuka untuk diperlakukan sebagai bagian dari harta peninggalan.
Dalam keadaan seperti itu, pembagian waris dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip takharuj, terutama apabila pola pembagiannya mencerminkan penyelesaian damai dan proporsional di antara para ahli waris......