‘urf Gono-Gini dan Tradisi Syirkah Keluarga
Tradisi gono-gini atau harta sepencarian lahir dari realitas kerja kolektif suami–istri dalam masyarakat agraris dan maritim Nusantara. Dalam praktik sosial, perkawinan tidak semata dipahami sebagai ikatan personal, melainkan juga sebagai unit ekonomi. Kekayaan rumah tangga dibangun melalui pembagian peran yang saling melengkapi: suami bekerja di sektor eksternal—bertani, berdagang, melaut, menjadi buruh atau pegawai—sementara istri mengelola rumah, membesarkan anak, mengatur logistik, dan kerap pula terlibat langsung dalam kerja produktif di ladang, kebun, pasar, atau usaha rumahan. Pola ini membuat kekayaan yang terkumpul selama perkawinan sulit dinisbatkan secara eksklusif pada satu pihak.
Secara substantif, praktik tersebut sejalan dengan konsep syirkah ‘urfiyyah dalam fikih, yakni kemitraan yang lahir dari kebiasaan dan kerja sama yang mapan meskipun tanpa akad tertulis. Dalam logika fikih, ‘urf yang sahih berfungsi sebagai “syarat implisit” yang dipahami para pihak ketika membangun relasi ekonomi (al-Sijilmāsī, 2015). Karena itu, gono-gini bukan sekadar adat, melainkan ekspresi kesadaran hukum sosial bahwa perolehan aset rumah tangga merupakan hasil kerja sama (Fernando & Nelly, 2025).
Ijtihad Ulama Banjar dan Genealogi Lokal
Ijtihad Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menjadi tonggak penting dalam genealogi harta bersama di Nusantara. Dengan merujuk realitas sosial Banjar—di mana perempuan turut bekerja bersama laki-laki—beliau memfatwakan pembagian harta secara paritas antara suami dan istri yang bekerja bersama. Fatwa ini bukan imitasi adat semata, melainkan pembacaan terhadap prinsip keadilan kontribusional: apabila kontribusi nyata berlangsung dalam waktu panjang, maka hak ekonomi tidak boleh dilekatkan secara sepihak (Fernando & Nelly, 2025).
Genealogi ini menunjukkan bahwa “lokalitas” bukan lawan syariah, melainkan medium konkret tempat prinsip syariah beroperasi. Ijtihad ulama Nusantara mengonversi prinsip syirkah dan hak atas usaha ke dalam rumusan yang operasional sesuai kebutuhan masyarakat. Pola serupa tampak di wilayah Melayu lain, seperti Malaysia, dengan harta sepencarian yang kemudian dilembagakan secara yuridis. Kawasan-kawasan Muslim dengan struktur sosial yang mirip—agraris, komunal, dan berbasis kerja kolektif—cenderung melahirkan institusi hukum yang serupa karena problem sosialnya pun serupa.
Positivisasi dalam Kompilasi Hukum Islam
Tahap berikutnya adalah positivisasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 85 menegaskan bahwa keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri secara terpisah. Ditegaskan pula pengecualian bahwa harta bawaan sebelum menikah, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, pada prinsipnya merupakan milik pribadi. Penegasan ini penting untuk menghindari kekacauan konseptual: tidak semua harta “otomatis” menjadi harta bersama; hukum membedakan sumber perolehan dan akibat hukumnya......