Pendahuluan
Penetapan hak asuh anak pasca perceraian merupakan salah satu isu paling krusial dalam perkara keluarga. Putusan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak tidak hanya menyangkut hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan anak.
Maka, pengadilan dituntut untuk bersikap cermat, objektif, dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
Dalam praktik peradilan, anak yang masih di bawah umur pada umumnya ditempatkan di bawah pengasuhan ibu dengan pertimbangan kedekatan emosional dan kebutuhan pengasuhan sehari-hari.
Namun, dinamika kehidupan pasca perceraian dapat berubah, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum, apakah hak asuh anak yang telah diberikan kepada ibu dapat dialihkan kepada ayah?
Pembahasan
Pengaturan mengenai hak asuh anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.
Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa meskipun perkawinan putus, ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya......