Nafkah Anak dan Realitas Pengasuhan

Perceraian tidak memutus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Meskipun hubungan perkawinan telah berakhir, kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan anak tetap melekat pada orang tua, terutama ayah sebagai pihak yang secara hukum dibebani kewajiban nafkah.

Dalam praktiknya, kelalaian ayah dalam memberi nafkah tidak membuat kebutuhan anak berhenti. Anak tetap membutuhkan biaya hidup sehari-hari, sehingga beban tersebut sering kali dipikul lebih dulu oleh ibu atau pihak lain yang secara nyata mengasuh anak.

Karena itu, nafkah lampau anak perlu dipahami sebagai hak anak yang pernah terabaikan. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukum memberi ruang agar pemenuhannya dapat dimintakan melalui mekanisme gugatan di pengadilan.

Arah Perlindungan dalam SEMA 2 Tahun 2019

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 menegaskan ketentuan penting bahwa “nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut”.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa kelalaian ayah dalam memenuhi nafkah anak pada masa lalu tidak hanya dipandang sebagai persoalan moral dalam keluarga. Kelalaian itu juga dapat ditempatkan sebagai persoalan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui gugatan di pengadilan.

Penegasan ini penting karena dalam banyak keadaan, kebutuhan anak justru dipenuhi lebih dulu oleh ibu atau pengasuh yang merawatnya secara nyata. Sementara itu, pihak yang secara hukum berkewajiban membiayai anak tidak selalu menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya......