Realitas Kebutuhan Administratif dan Kekakuan Hukum

Dalam diskursus hukum keluarga di Indonesia, konsep perwalian secara tradisional dipahami dengan batasan yang sangat rigid. Undang-undang dan kompilasi hukum Islam menetapkan parameter usia yang tegas mengenai siapa yang masih berada di bawah perwalian dan siapa yang telah dianggap cakap hukum. 

Namun, praktik di lapangan sering kali menyajikan kompleksitas yang tidak selalu dapat dijawab oleh teks undang-undang yang kaku. Masyarakat kerap berbenturan dengan persyaratan administratif dari berbagai instansi yang menuntut adanya penunjukan wali, meskipun subjek hukumnya mungkin berada di wilayah abu-abu atau situasi khusus.

Kondisi ini sering menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) atau bahkan hambatan birokrasi yang merugikan masyarakat. Ketika pengadilan hanya terpaku pada batasan usia normatif, banyak kepentingan perdata masyarakat yang terhambat. Menyadari fenomena ini, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 mengeluarkan rumusan hukum yang memberikan nafas baru bagi kewenangan Pengadilan Agama.

Landasan Hukum Baru dalam SEMA 1 Tahun 2025

Terobosan hukum tersebut termaktub dalam rumusan kamar agama yang mengatur mengenai hukum perkawinan dan perwalian, di mana SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan penegasan ulang terhadap prinsip fundamental bahwa penunjukan wali melalui penetapan pengadilan pada asasnya ditujukan bagi subjek hukum yang belum genap berusia delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Ketentuan ini merupakan norma standar (standard rules) yang berfungsi sebagai pilar perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur dalam sistem peradilan di Indonesia.

Namun, signifikansi serta nilai progresif dari kebijakan ini terletak pada klausul pengecualian yang bersifat solutif, yang menyatakan bahwa pengadilan agama memiliki kompetensi untuk mengeluarkan penetapan wali guna mengakomodasi keperluan tertentu yang merupakan kepentingan hukum masyarakat atau kebutuhan praktis instansi lain. 

Frasa tersebut menjadi pintu masuk bagi hakim untuk menjalankan diskresi yudisial dalam menyelesaikan persoalan hukum yang bersifat kasuistik, sehingga prosedur peradilan tidak terjebak dalam formalisme hukum yang kaku, melainkan mampu merespons realitas kebutuhan administrasi dan kemaslahatan masyarakat secara dinamis......