“conservation is a state of harmony between men and land” - Aldo Leopold -
Di tengah maraknya kerusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan, mulai dari deforestasi masif, pencemaran sungai oleh limbah industri, hingga perubahan iklim yang mengancam keberlanjutan kehidupan, penegakan hukum lingkungan kita sering kali terjebak pada jalan buntu.
Meskipun instrumen hukum administratif, pidana, maupun perdata telah diterapkan, realitas menunjukkan bahwa sanksi-sanksi tersebut kerap gagal menciptakan efek jera sejati atau pemulihan yang berkelanjutan.
Kegagalan ini terjadi karena hukum sering kali hanya berfokus pada aspek legal formal dan memandang alam semata-mata sebagai objek pemuas kebutuhan manusia, mengabaikan dimensi moral bahwa hukum sejatinya adalah cerminan etika bersama yang harus terus berevolusi.
Sehingga diperlukan dekonstruksi paradigma dengan meminjam pemikiran Aldo Leopold tentang The Land Ethic yang disanding dengan prespektif Deep Ecologi (Ekologi Dalam), sebagai tawaran bagi para hakim untuk menemukan “roh” keadilan ekologis.
Untuk memahami mengapa hukum kita gagap merespons krisis lingkungan, kita perlu merenungkan analogi sejarah yang diajukan Aldo Leopold mengenai kepulangan Odysseus dari perang Troya.
Ketika Odysseus menggantung selusin budak perempuannya atas dasar kecurigaan, tidak ada pertanyaan tentang keadilan yang muncul di Yunani kala itu. Mengapa? Karena budak adalah properti.
Hubungan Odysseus dengan budaknya adalah hubungan pemilik dan benda, sebuah hubungan yang murni didasarkan pada expediency (kegunaan/keuntungan), bukan benar atau salah......